Polisi Belum Tahan Jonathan Frizzy karena Alasan Kesehatan
Polisi menjemput paksa terhadap Jonathan Frizzy pada Minggu (4/5) kemarin sore.
Polisi telah menetapkan aktor Jonathan Frizzy sebagai tersangka kasus rokok elektronik atau vape mengandung obat keras berupa zat etomidate. Namun, polisi belum menahan pria yang akrab disapa Ijonk itu.
Kapolres Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Ronald F Sipayung mengatakan, pihaknya belum menahan Jonathan Frizzy karena masalah kesehatan.
"Kita masih memiliki waktu sampai jam 7 malam hari ini untuk mengambil keputusan apakah terhadap JF ini dilakukan penahanan," kata Ronald saat konferensi pers, Senin (5/5).
Ronald menjelaskan, penyidik melakukan upaya penjemputan paksa terhadap Jonathan Frizzy pada Minggu (4/5) kemarin sore di kawasan Bintaro, Jakarta Selatan. Pada saat akan digelandang ke kantor polisi, kondisi Jonathan Frizzy tidak prima.
"Pada saat penyidik menjemput tersangka dari Serpong, kondisi kesehatan yang bersangkutan memang terlihat masih dalam kondisi yang kurang sehat tetapi yang bersangkutan kooperatif untuk memberikan keterangan kepada penyidik," ujar dia.
Jonathan 2 Kali Mangkir Pemeriksaan karena Sakit
Ini bukan pertama kali Jonathan Frizzy kurang sehat saat diperiksa dalam kasus vape mengandung obat keras. Pada 17 dan 21 April lalu, dia mangkir pemeriksaan karena alasan tengah dirawat di rumah sakit.
“Saat itu pengacara menyampaikan bahwa saudara JF ini sedang mengalami gangguan kesehatan dengan melampirkan surat keterangan dokter," bebernya.
Hingga saat ini, penyidik masih intens melakukan pemeriksan terhadap Jonathan Frizzy. Dalam kasus ini, Jonathan ditetapkan menjadi tersangka bersama dengan tiga pelaku lainnya yakni inisial TBR, ER, dan EDS.
Mereka dijerat dengan Pasal 435 Subsider 436 Ayat 2 UU nomor 12 tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara atau denda Rp5 miliar.