Naik Mobil Tahanan, Aktor Jonathan Frizzy Diserahkan ke Kejari Tangerang
Empat tersangka termasuk Jonathan Frizzy telah memenuhi unsur pidana dalam dugaan tindak pidana obat keras sesuai undang-undang kesehatan.
Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta, melimpahkan empat tersangka dan barang bukti perkara pidana penyalahgunaan obat keras, termasuk aktor JF (Jonathan Frizzy).
Kasie Humas Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Ipda Septian Wahyudi mengatakan, para tersangka dan barang bukti dilimpahkan dari Sat Res Narkoba Polresta Tangerang ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.
“Betul pukul 09.00 WIB para tersangka sudah dibawa ke Kejaksaan dengan menggunakan mobil tahanan,” ujar Ipda Septian Wahyudi, Jumat (11/7).
Dia memastikan, empat tersangka termasuk Jonathan Frizzy telah memenuhi unsur pidana dalam dugaan tindak pidana obat keras sesuai undang-undang kesehatan.
Jonathan Frizzy Beli Cairan Vape di Malaysia
Polisi mengungkap fakta baru di balik kasus cairan rokok elektrik alias vape berisi obat keras jenis etomidate yang menjerat artis Jonathan Frizzy.
Kapolres Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Ronald F Sipayung menyebut, barang tersebut dibawa oleh Jonathan dari Malaysia ke Indonesia lalu dijual mencapai Rp4 juta per satuan.
"Dari hasil keterangan memang, satu pods ini kan dijual atau dibeli di sana itu kurang lebih antara Rp1 sampai Rp1,3 juta. Dan begitu sampai di Jakarta, itu dipasarkan dengan nilai antara Rp3 juta sampai Rp4 juta," kata Ronald kepada wartawan, Selasa (6/5).
Ronald menjelaskan, barang tersebut dibawa langsung oleh rekan Jonathan. Selama proses pengiriman, Jonathan mengawasi mulai dari keberangkatan hingga setibanya di Jakarta melalui Bandara Soekarno-Hatta.
"Mereka bawa dari hand carry, ada yang sebagian di bagasi, kemudian melewati pos Bea Cukai. Di situlah kemudian dari teman-teman dari Bea Cukai mengetahui bahwa ada cairan yang kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap cairan," terang dia.
Menurut Ronald, obat keras jenis entomidate tergolong baru di Indonesia, sementara di luar negeri seperti Malaysia, obat tersebut sudah tergolong sebagai narkoba. Sehingga penyidik menerapkan pasal Undang-Undang kesehatan.
Siasat Jonathan Frizzy Agar Cairan Vape Lolos Bea Cukai
Ronald juga menyebut Jonathan membuat grup WhatsApp bersama dengan ketiga tersangka inisial TBR, ER, EDS untuk menyelundupkan obat keras tersebut.
"Dari hasil pemeriksaan barang bukti digital yang kami sita dari para tersangka, itu terlihat bahwa yang membuat grup WhatsApp ini dengan inisial WhatsApp grup Berangkat, ini adalah JF," kata Ronlad saat konferensi pers, Senin (5/5).
Jonathan berkomunikasi untuk mengatur bagaimana obat keras yang dikemas dalam bentuk cairan vape itu bisa lolos dari Bea dan Cukai dan bisa masuk dari Malaysia ke Indonesia.
Jonathan juga yang berperan dalam mengatur dan mengawasi proses pengiriman obat keras tersebut ke Jakarta.
"JF juga memberikan informasi terkait dengan tempat penginapan atau hotel di Kuala Lumpur kemudian dalam proses membawa ke Jakarta JF juga melakukan pengawasan dan pengontrolan, karena memang di awal masuknya barang ini," beber Ronald.
Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 435 Subsider 436 Ayat 2 UU nomor 12 tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara atau denda Rp5 miliar.