Perjalanan Kasus Vape Berisi Obat Keras Bikin Artis Jonathan Frizzy Tersangka, Apa Perannya?

Jonathan sebelumnya diamankan Satreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta di kawasan Bintaro pada Minggu (4/5).

Rahmat Baihaqi
Oleh Rahmat Baihaqi - Reporter
Perjalanan Kasus Vape Berisi Obat Keras Bikin Artis Jonathan Frizzy Tersangka, Apa Perannya?
Perjalanan Kasus Vape Berisi Obat Keras Bikin Artis Jonathan Frizzy Tersangka, Apa Perannya? (Merdeka.com)

Dunia entertainment kembali jadi sorotan. Setelah aktor Fahri Albar, artis Jonathan Frizzy kini berurusan dengan aparat penegak hukum.

Jonathan terseret dalam kasus penyalahgunaan obat keras yang dikemas dalam cairan rokok elektrik. Saat ini, Jonathan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Artis kelahiran 13 April 1982 itu sebelumnya diamankan oleh Satreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta di kawasan Bintaro, Pesanggarahan, Jakarta Selatan pada Minggu (4/5) kemarin sore.

Berdasarkan bukti yang cukup, penyidik lantas menetapkan Jonathan sebagai tersangka dan melanggar pasal 435 Subsider 436 Ayat 2 UU nomor 12 tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara atau denda Rp5 miliar.

Terseretnya pria akrab disapa Ijonk ini muncul setelah Polresta Bandara Soekarno-Hatta dan Bea Cukai membongkar kasus produk farmasi tanpa izin berupa vape yang mengandung zat etomidate atau obat keras. Dari penyelidikan awal, sebanyak tiga orang telah diamankan, mereka adalah BTR dan EDS, serta satu wanita dengan inisial ER.

Kasat Resnarkoba AKP Michael Tandayu menerangkan, kasus itu terungkap pada bulan Maret 2025 usai pihaknya bersama dengan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta mengamankan vape yang mengandung obat keras jenis etomidate yang dibawa dari luar negeri.

Menindaklanjuti hal tersebut, lanjut Michael, anggota Sat Narkoba Polresta Bandara Soekarno Hatta dan personel dari Bea Cukai Soekarno Hatta langsung melakukan penyelidikan berlanjut dengan penangkapan terhadap tiga tersangka inisial BTR, EDS dan ER di sejumlah wilayah.

"Tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka saat ini sudah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polresta Bandara Soekarno-Hatta," terang Michael.

Sembari penyedikan berjalan, polisi memeriksa Jonathan. Pemeriksaan terhadap Jonathan hanya dilakukan sekali pada tanggal 17 April 2025. Saat kembali dipanggil pada 21 April 2025 lalu, dia mangkir dengan alasan sakit dan dirawat di rumah sakit.

Polisi dari Polresta Bandara Soekarno-Hatta masih menyelidiki keterlibatan Jonathan dan belum melakukan tes urine.

Polisi menduga keterlibatan Jonathan terkait dengan dugaan pengadaan produk farmasi tanpa izin. Etomidate merupakan obat keras yang penggunaannya diatur dalam Undang-Undang Kesehatan. Oleh karena itu, pengadaan dan penjualan vape yang berisi etomidate tanpa izin merupakan pelanggaran hukum.

Meskipun masih berstatus saksi, penyelidikan terhadap JF terus berlanjut. Polisi akan terus mengumpulkan bukti dan keterangan untuk mengungkap seluruh jaringan dan peran masing-masing pihak yang terlibat dalam kasus ini.

Seiring berjalannya waktu, polisi akhirnya memutuskan Jonatan sebagai tersangka kasus penyalagunaan obat keras jenis etomidate.

"Dia sudah ditangkap, sudah diamankan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Indradi saat dikonfirmasi, Senin (5/5).

Ade Ary menyebut, Jonathan telah diamankan di daerah Bintaro Akasia, Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Minggu (4/5) kemarin sore. Namun, Ade Ary enggan membeberkan lebih rinci perihal kronologi penangkapannya itu.

Namun demikian polisi masih belum melakukan penahanan dan belum membeberkan motif dari Jonathan memakai obat-obatan terlarang itu.

Rekomendasi