Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau (Kepri) baru saja melakukan pemusnahan barang bukti narkotika pada Jumat (11/4) di Batam. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut. Pemusnahan ini menegaskan komitmen aparat penegak hukum terhadap penegakan hukum narkotika.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi ribuan gram sabu, belasan ribu butir ekstasi, dan ribuan keping etomidate. Narkotika ini berhasil disita dari 24 laporan polisi yang melibatkan total 32 tersangka. Proses pemusnahan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Pemusnahan ini dilakukan setelah mendapatkan penetapan dari kejaksaan, memastikan barang bukti tidak disalahgunakan. Sebagian kecil disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian di persidangan. Hal ini sejalan dengan amanah Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 91.
Advertisement
Advertisement
Rincian Barang Bukti dan Proses Hukum Pemusnahan Narkotika Polda Kepri
Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri Kombes Pol Suyono menjelaskan rincian barang bukti yang dimusnahkan. Setelah disisihkan sebagian untuk uji laboratorium dan pembuktian di pengadilan, sabu kristal yang dimusnahkan sebanyak 1.828,56 gram dari total sitaan 1.937,69 gram. Ekstasi yang dihancurkan mencapai 18.129 butir dari 18.300 butir total sitaan, serta 2.529 keping etomidate turut dimusnahkan dari 2.571 keping yang disita.
Suyono menambahkan bahwa barang bukti ini merupakan akumulasi dari 24 laporan polisi dengan 32 tersangka. Pihak penyidik juga sudah menerima Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Batam. Hal ini menunjukkan bahwa seluruh prosedur hukum telah dipenuhi sebelum pemusnahan dilakukan.
Dasar hukum pemusnahan ini adalah Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 91. Pasal tersebut mengamanatkan bahwa barang sitaan narkotika yang berada dalam pengamanan penyidik wajib dimusnahkan dalam jangka waktu tujuh hari setelah adanya penetapan dari kejaksaan. Pemusnahan narkotika ini memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Advertisement
Proses pemusnahan dilakukan menggunakan mesin insinerator milik Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri. Penggunaan insinerator bertujuan untuk memastikan barang bukti benar-benar hancur, tidak meninggalkan residu, dan tidak dapat disalahgunakan kembali.
Advertisement
Kasus Menonjol dan Peran Serta Masyarakat dalam Pemberantasan Narkotika
Dalam kesempatan tersebut, Kombes Pol Suyono juga memaparkan beberapa kasus yang menjadi sorotan dalam pengungkapan kali ini. Salah satunya adalah penangkapan pasangan suami istri berinisial AY dan NS dengan barang bukti sabu seberat 183,61 gram. Kasus ini diketahui dikendalikan oleh anak mereka dari dalam lembaga pemasyarakatan.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika. Masyarakat diharapkan dapat meningkatkan kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar dan tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.
Ia menambahkan, masyarakat dapat segera melaporkan kepada aparat penegak hukum apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan. Informasi terkait peredaran narkotika dapat dilaporkan melalui call center 110 yang aktif selama 24 jam maupun melalui aplikasi Polri Super Apps. Langkah ini mendukung terciptanya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman dan kondusif.
Advertisement
Sumber: AntaraNews