Ratusan Rokok Elektrik Berisi Narkotika Siap Edar Dibongkar BNN, Bahan Baku Dipasok WNA
Petugas BNN Bali juga menangkap pria berinisial RW alias Kris (44) asal Binjai, Sumatra Utara, yang memiliki barang tersebut.
Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali, menyita ratusan liquid rokok elektrik atau rokok elektronik berisi narkotika zat etomidate.
Petugas BNN Bali juga menangkap pria berinisial RW alias Kris (44) asal Binjai, Sumatra Utara, yang memiliki barang tersebut. RW ditangkap di rumahnya daerah Desa Sidikarya, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Sabtu (7/2).
"Salah satu modus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika adalah melalui media rokok elektrik. Modus ini berhasil diungkap BNN Provinsi Bali," kata Plh. Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNN Provinsi Bali, Kombes Pol Tri Kuncoro, Senin (9/2).
Kronologi Penangkapan
Kronologi kasus tersebut dari hasil analisis intelijen BNN Provinsi Bali terkait informasi jaringan liquid etomidate beroperasi di wilayah Kota Denpasar. Atas informasi tersebut, Tim Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Bali melakukan penangkapan ke tersangka Kris.
"Di hadapan para saksi masyarakat, petugas melakukan penggeledahan di rumah milik tersangka dan ditemukan 72 pcs catridge (wadah) yang didalamnya berisi cairan vape atau rokok elektrik yang diduga mengandung etomidate," ujar Kuncoro.
Kuncoro menerangkan, etomidate merupakan jenis narkotika golongan II digunakan di dunia medis untuk tindakan operasi. Etomidate memberikan efek sedatif, hipnotik dan relaksasi dengan bekerja pada sistem syaraf pusat dapat menyebabkan kecanduan.
Kemudian dari hasil interogasi dan pemeriksaan diketahui bahwa tersangka masih menyimpan narkotika liquid lainnya di sebuah rumah sewa di seberang rumah milik tersangka.
"Dari hasil penggeledahan di rumah tersebut ditemukan satu buah koper warna kuning yang didalamnya terdapat 600 pcs liquid etomidate," jelas Kuncoro.
Selain itu, dari pengakuan tersangka mengaku bahwa barang bukti narkotika tersebut adalah miliknya yang dibeli dari seseorang Warga Negara Asing (WNA) yang dikenal dengan nama Stone.
"Terhadap tersangka beserta barang bukti diamankan ke kantor BNN Provinsi Bali guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," tandas Kuncoro.