DPD RI Tegaskan Kekuatan Hukum Adat Papua, Jamin Hak Masyarakat Adat
DPD RI menegaskan Kekuatan Hukum Adat Papua sangat kokoh, didukung konstitusi dan UU Otonomi Khusus, memastikan hak-hak masyarakat adat terlindungi dan diakui negara.
Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI kembali menegaskan bahwa posisi hukum kelembagaan adat maupun dewan adat di Tanah Papua memiliki dasar yang sangat kuat. Penegasan ini disampaikan untuk meyakinkan masyarakat adat agar tidak ragu dalam memperjuangkan aspirasi serta hak-hak mereka yang telah dijamin oleh negara. Anggota DPD RI, Dr. Filep Wamafma, melalui keterangan resmi di Manokwari, Papua Barat, pada Minggu (7/6), menyatakan bahwa eksistensi dan hak-hak masyarakat adat secara langsung dilindungi oleh konstitusi negara.
Menurut Filep Wamafma, negara memberikan jaminan, perlindungan, sekaligus pengakuan terhadap keberadaan masyarakat adat dan lembaga adat di seluruh wilayah Indonesia, termasuk Tanah Papua. Jaminan konstitusional ini menjadi landasan utama bagi setiap upaya pelestarian dan pengembangan nilai-nilai adat. Masyarakat adat memiliki hak fundamental yang tidak dapat diabaikan, sejalan dengan prinsip-prinsip negara hukum yang menghormati keberagaman.
Pengakuan negara terhadap hak-hak masyarakat adat ini secara spesifik diatur dalam Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945. Untuk konteks Tanah Papua, legalitas tersebut semakin diperkuat dengan adanya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus (Otsus), yang memberikan kerangka hukum istimewa. Regulasi ini dirancang untuk mengakomodasi kekhususan serta melindungi hak-hak fundamental masyarakat adat di Bumi Cenderawasih.
Jaminan Konstitusi dan Otonomi Khusus bagi Adat Papua
Kekuatan hukum kelembagaan adat di Papua tidak hanya bersandar pada pengakuan umum, tetapi juga diperkuat oleh landasan konstitusional yang kokoh. Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 secara eksplisit mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat serta prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ketentuan ini menjadi payung hukum tertinggi bagi eksistensi adat di Indonesia.
Lebih lanjut, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua memberikan legitimasi tambahan yang signifikan. UU Otsus ini dirancang untuk memberikan kewenangan khusus kepada Papua dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat adat berdasarkan hak-hak dasar mereka. Melalui UU ini, pemerintah daerah memiliki mandat untuk mengimplementasikan kebijakan yang berpihak pada pelestarian budaya dan pemberdayaan masyarakat adat, termasuk pengelolaan sumber daya alam.
Dr. Filep Wamafma mengapresiasi respons cepat Pemerintah Kabupaten Fakfak yang telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2023. Perda ini secara khusus mengatur tentang Pengakuan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat Mbaham Matta. Penerbitan Perda semacam ini menjadi instrumen krusial untuk memastikan bahwa pengakuan negara tidak hanya berhenti sebagai aturan normatif, tetapi benar-benar terwujud dalam kebijakan pembangunan daerah yang adil dan merata.
Peran Peraturan Daerah dan Peradilan Adat
Penerbitan Peraturan Daerah oleh Pemerintah Kabupaten Fakfak merupakan langkah konkret dalam mewujudkan perlindungan dan pemberdayaan masyarakat adat. Perda ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain di Papua untuk segera menyusun regulasi serupa. Dengan adanya Perda, hak-hak masyarakat adat, termasuk hak atas tanah dan sumber daya alam, dapat diadministrasikan dan dilindungi secara lebih efektif, sehingga meminimalisir potensi konflik.
Dalam upaya penguatan kelembagaan adat, Filep Wamafma juga mendorong Dewan Adat Papua (DAP) untuk segera memperkuat kapasitas internal mereka. Salah satu langkah penting adalah melalui pembentukan peradilan adat. Pembentukan peradilan adat ini selaras dengan semangat keadilan restoratif yang kini sedang digalakkan dalam sistem hukum nasional. Keadilan restoratif memberikan ruang yang lebih luas bagi penyelesaian konflik secara damai dan bermartabat, dengan melibatkan para pihak dan komunitas adat.
Legitimasi hukum kelembagaan adat, termasuk peradilan adat, memiliki batasan prinsipil yang harus dihormati. Pertama, tidak boleh bertentangan dengan hak asasi manusia (HAM). Kedua, harus sesuai dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Ketiga, harus dijalankan oleh praktisi hukum adat yang memahami nilai-nilai dan mekanisme adat setempat. “Penyelesaian konflik berbasis restorative justice harusnya memberi ruang yang luas kepada lembaga adat,” ujar Filep Wamafma. Oleh karena itu, kelembagaan adat perlu memiliki perangkat peradilan adat yang jelas, baik dari sisi mekanisme, struktur, maupun tata cara penyelesaiannya.
Tantangan dan Harapan Penguatan Kelembagaan Adat
Meskipun memiliki dasar hukum yang kuat, kelembagaan adat di Papua masih menghadapi berbagai tantangan. Salah satu tantangan utama yang disoroti oleh Filep Wamafma adalah pengelolaan tanah adat. Tanah adat kerap menimbulkan konflik internal karena memiliki kesamaan hak pada marga atau suku, namun belum ditopang oleh sistem administrasi kelembagaan adat yang profesional. Kondisi ini seringkali menyulitkan dalam penentuan kepemilikan dan pemanfaatan tanah secara jelas.
Untuk mengatasi tantangan tersebut, seluruh dewan adat di Tanah Papua diharapkan untuk merapikan struktur organisasi dan mekanisme pengambilan keputusan internal. Penataan ini penting agar setiap putusan adat memiliki legitimasi yang kuat dan tidak mudah digugat melalui prosedur hukum formal. Struktur yang jelas dan mekanisme yang transparan akan memperkuat posisi dewan adat dalam menyelesaikan sengketa dan melindungi hak-hak anggotanya.
Filep Wamafma menekankan pentingnya memastikan bahwa hak-hak masyarakat adat yang telah diatur dalam Undang-Undang Otonomi Khusus benar-benar direalisasikan oleh pemerintah daerah. Realisasi ini tidak hanya sebatas pengakuan, tetapi juga pemanfaatan hak-hak tersebut untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat adat secara berkelanjutan. “Kita harus memastikan hak-hak masyarakat adat yang telah diatur dalam UU Otsus benar-benar direalisasikan oleh pemerintah daerah dan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat adat,” tegasnya.
Sumber: AntaraNews