DPR Papua Sahkan Tujuh Perdasus dan Perdasi, Perkuat Otonomi Daerah
Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) resmi mengesahkan tujuh Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) dan Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) di Jayapura, langkah strategis untuk memperkuat otonomi daerah dan kepastian hukum.
Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) telah mengesahkan tujuh rancangan peraturan daerah menjadi Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) dan Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) pada Sabtu, 10 Januari, di Jayapura. Langkah ini menandai komitmen legislatif dalam memperkuat kerangka hukum daerah. Pengesahan ini diharapkan membawa dampak positif bagi tata kelola pemerintahan dan layanan publik di Papua.
Wakil Ketua I DPRP, Herlin Beatrix Monim, menyatakan bahwa penetapan tujuh regulasi penting ini mendapatkan persetujuan penuh dari empat fraksi. Fraksi Golkar, Fraksi NasDem, Fraksi Gabungan Keadilan Pembangunan, dan Fraksi Gabungan Gerakan Amanat Persatuan semuanya mendukung inisiatif ini. Proses persetujuan ini menunjukkan konsensus politik yang kuat di antara anggota dewan.
Monim juga menjelaskan bahwa penetapan ini merupakan upaya konkret untuk memperkuat otonomi daerah Papua. Selain itu, regulasi baru ini bertujuan memberikan kepastian hukum yang lebih jelas bagi seluruh masyarakat Papua. Dengan demikian, diharapkan tercipta landasan hukum yang kokoh untuk pembangunan berkelanjutan.
Proses Pengesahan dan Landasan Hukum Perdasus Perdasi
Pengesahan tujuh regulasi ini oleh DPR Papua melalui proses yang cermat dan mendapatkan dukungan luas dari berbagai fraksi. Wakil Ketua I DPRP, Herlin Beatrix Monim, menegaskan bahwa persetujuan ini merupakan wujud nyata dari sinergi antarlembaga. Keputusan ini diambil setelah melalui pembahasan mendalam di tingkat komisi dan rapat paripurna.
Monim menambahkan, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 2018 Pasal 11, rancangan peraturan daerah yang telah disetujui bersama DPRD dan kepala daerah wajib disampaikan kepada kepala daerah untuk ditetapkan. Proses penyampaian rancangan peraturan daerah tersebut harus dilakukan paling lama tujuh hari terhitung sejak tanggal persetujuan bersama. Ketentuan ini memastikan percepatan implementasi regulasi yang telah disepakati.
Langkah ini mencerminkan kepatuhan terhadap prosedur legislasi yang berlaku di Indonesia. Kepatuhan terhadap regulasi ini penting untuk menjaga validitas hukum dari setiap peraturan yang ditetapkan. Dengan demikian, Perdasus dan Perdasi yang baru disahkan memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak dapat digugat.
Komitmen Implementasi dan Daftar Regulasi yang Disahkan
Wakil Gubernur Papua, Aryoko Rumaropen, menyambut baik pengesahan Perdasus dan Perdasi ini, menegaskan komitmen pemerintah provinsi untuk menindaklanjuti keputusan tersebut. Implementasi regulasi ini akan menjadi prioritas dalam tata kelola pemerintahan. Hal ini mencakup aspek layanan publik serta penyelenggaraan pemerintahan secara keseluruhan.
Rumaropen menyatakan bahwa pengesahan ini menandai komitmen bersama antara legislatif dan eksekutif dalam membangun Papua. Tujuannya adalah menciptakan Papua yang lebih inklusif, berdaya saing, dan berlandaskan hukum. Kolaborasi ini diharapkan dapat mempercepat pencapaian tujuan pembangunan daerah.
Adapun tujuh regulasi yang telah disahkan meliputi berbagai sektor penting. Regulasi ini mencakup Perdasi tentang Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Papua, Perdasi tentang Kepemudaan, dan Perdasi tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan. Selain itu, ada juga Perdasi tentang Perubahan atas Perda Provinsi Papua Nomor 18 Tahun 2023 mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Tiga Perdasus yang disahkan adalah Perdasus tentang Kewenangan Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam Pelaksanaan Otonomi Khusus, Perdasus tentang Perubahan atas Perdasus Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pengadaan Barang dan Jasa bagi Pelaku Usaha Orang Asli Papua. Terakhir, Perdasus tentang Pengembangan, Pembinaan, dan Perlindungan Bahasa dan Sastra Daerah turut menjadi bagian dari regulasi baru ini.
Sumber: AntaraNews