10 RUU Kabupaten/Kota Disahkan, Mendagri Pastikan Kepastian Hukum dan Batas Wilayah

Mewakili pemerintah, Mendagri menegaskan bahwa pengesahan ini merupakan langkah penting dalam memperkuat kepastian hukum serta penataan wilayah administrasi.

Wuri Anggarini
Oleh Wuri Anggarini - Reporter
10 RUU Kabupaten/Kota Disahkan, Mendagri Pastikan Kepastian Hukum dan Batas Wilayah
Pengesahan 10 UU Kabupaten/Kota. (Puspen Kemendagri)

Dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung Nusantara II DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi mengesahkan 10 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota menjadi Undang-Undang (UU). Keputusan ini diambil dalam agenda Pembicaraan Tingkat II Pengambilan Keputusan yang berlangsung pada Kamis (24/7).

Mewakili pemerintah, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan bahwa pengesahan ini merupakan langkah penting dalam memperkuat kepastian hukum serta penataan wilayah administrasi, khususnya bagi daerah-daerah yang masih berlandaskan hukum lama yang tidak lagi relevan dengan sistem ketatanegaraan saat ini.

Menurutnya, ke-10 UU ini memberikan kepastian mengenai status kabupaten/kota yang bersangkutan, mencakup nama, batas, hingga cakupan wilayah. Sebelumnya, sejumlah daerah masih berpegang pada dasar hukum pembentukan yang bersumber dari Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS) 1949 serta Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950.

10 RUU Kabupaten/Kota Disahkan, Mendagri Pastikan Kepastian Hukum dan Batas Wilayah
Mendagri Tito Karnavian dan Ketua DPR RI Puan Maharani. (c) Puspen Kemendagri

Mendagri juga menyampaikan apresiasi kepada DPR RI, khususnya Komisi II, atas langkah proaktif mengakomodasi aspirasi masyarakat dan pemerintah daerah (Pemda) terkait kejelasan status wilayah. Ia menilai pembahasan bersama antara DPR dan pemerintah berlangsung lancar, konstruktif, dan komprehensif.

“Kami memberikan apresiasi yang tinggi kepada DPR RI, khususnya Komisi II DPR RI dan DPD [Komite] I yang telah mengakomodir aspirasi masyarakat dengan turun ke lapangan ke setiap provinsi, kabupaten, kota,” tutur Mendagri.

Lebih lanjut, Mendagri menegaskan bahwa proses kali ini merupakan langkah penting dalam menyempurnakan sistem pemerintahan daerah dan menyelaraskannya dengan ketentuan konstitusi yang berlaku saat ini. Ia menyampaikan bahwa pemerintah akan segera menindaklanjuti hasil paripurna tersebut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

10 RUU Kabupaten/Kota Disahkan, Mendagri Pastikan Kepastian Hukum dan Batas Wilayah
Mendagri Tito Karnavian. (c) Puspen Kemendagri

“Setelah nanti ini disetujui oleh DPR RI tentu akan dikirimkan kepada pemerintah dan pemerintah akan secepat mungkin untuk menerbitkan dan mengundangkan RUU ini,” ujar Mendagri.

Dengan terbitnya UU baru ini, pemerintah berharap kejelasan hukum dan administrasi wilayah dapat semakin memperkuat fondasi penyelenggaraan pemerintahan daerah serta mendorong percepatan pembangunan di daerah.

Sebagai informasi, rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir dan dihadiri oleh Ketua DPR Puan Maharani, bersama Wakil Ketua DPR lainnya seperti Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, Saan Mustopa, serta para anggota DPR RI lainnya.

Adapun kesepuluh RUU tersebut mencakup wilayah di tiga provinsi, yakni Sulawesi Utara, Gorontalo, dan Sulawesi Tenggara. Di Provinsi Sulawesi Utara meliputi Kabupaten Bolaang Mongondow, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Kabupaten Minahasa, dan Kota Manado. Di Provinsi Gorontalo terdapat Kabupaten Gorontalo dan Kota Gorontalo. Sementara di Provinsi Sulawesi Tenggara meliputi Kabupaten Buton, Kabupaten Kolaka, Kabupaten Konawe, dan Kabupaten Muna.

Rekomendasi