Kukar Perkuat Identitas Bangsa melalui Perlindungan Masyarakat Adat, Wujud Amanat UUD 1945

Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) serius memperkuat identitas bangsa dengan meningkatkan perlindungan terhadap masyarakat adat, menjadikannya Masyarakat Hukum Adat (MHA). Langkah ini sekaligus wujud pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Kukar Perkuat Identitas Bangsa melalui Perlindungan Masyarakat Adat, Wujud Amanat UUD 1945
Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) serius memperkuat identitas bangsa dengan meningkatkan perlindungan terhadap masyarakat adat, menjadikannya Masyarakat Hukum Adat (MHA). Langkah ini sekaligus wujud pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945. (AntaraNews)

Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) tengah gencar memperkuat perlindungan terhadap masyarakat adat di wilayahnya. Upaya ini bertujuan untuk meningkatkan status mereka menjadi Masyarakat Hukum Adat (MHA) yang diakui secara resmi, sebagai bagian integral dari identitas dan kekuatan sosial budaya bangsa.

Inisiatif penting ini disampaikan oleh Asisten I Sekretariat Kabupaten Kukar, Ahmad Taufik Hidayat, dan mendapat dukungan dari Kepala Bidang Kelembagaan Sosbudmas pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Provinsi Kalimantan Timur, Mahezha Jennar. Kegiatan sosialisasi dan penguatan ini berlangsung di Tenggarong, ibu kota Kabupaten Kutai Kartanegara, pada Sabtu (11/4).

Penguatan ini dinilai krusial untuk menjaga identitas bangsa, melestarikan kearifan lokal, dan memastikan hak-hak tradisional masyarakat adat terlindungi sesuai amanat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Melalui sosialisasi dan inventarisasi, pemerintah daerah berupaya menetapkan serta melindungi MHA secara hukum, demi menjaga stabilitas sosial dan pengelolaan sumber daya alam berkelanjutan.

Ahmad Taufik Hidayat menegaskan bahwa Masyarakat Hukum Adat (MHA) bukan sekadar bagian dari sejarah, melainkan pilar penting identitas dan kekuatan sosial maupun budaya bangsa. Pengakuan dan perlindungan MHA menjadi isu penting baik di tingkat nasional maupun daerah, sejalan dengan amanat UUD 1945 Pasal 18 B ayat (2).

Pasal tersebut secara eksplisit menyatakan bahwa “Negara mengakui dan menghormati Kesatuan Masyarakat Hukum Adat serta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia”. Ini menunjukkan komitmen negara terhadap keberadaan dan hak-hak tradisional mereka.

MHA dan komunitas masyarakat adat telah terbukti menjadi penjaga nilai, kearifan lokal, serta penjaga keseimbangan antara manusia dan alam. Di tengah arus pembangunan dan modernisasi, semua unsur tidak boleh melupakan bahwa kemajuan daerah tidak boleh menghapus jati diri, tetapi justru harus memperkuat akar budaya yang dimiliki tiap daerah.

Oleh karena itu, pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat hukum adat bukan sekadar formalitas administratif. Hal ini merupakan bentuk penghormatan negara terhadap hak-hak tradisional, sistem nilai, dan keberlanjutan kehidupan sosial masyarakat adat.

Tanpa pengakuan hukum yang jelas, masyarakat hukum adat seringkali berada pada posisi yang rentan. Mereka rentan terhadap konflik lahan, marginalisasi, dan berisiko kehilangan hak atas wilayahnya sendiri.

Mahezha Jennar dari DPMPD Provinsi Kalimantan Timur menjelaskan bahwa sosialisasi yang digelar merupakan bagian dari proses Pengakuan dan Perlindungan MHA. Ini adalah langkah lanjutan dari berbagai upaya pemerintah pusat dan daerah untuk inventarisasi dan menetapkan MHA agar terlindungi secara hukum.

Pengakuan hukum adat ini bertujuan untuk menjaga stabilitas sosial dan pengelolaan sumber daya alam berkelanjutan. Hal ini penting agar hak-hak masyarakat adat dapat dijamin dan mereka dapat berkontribusi secara positif terhadap pembangunan.

Mahezha mengajak seluruh pihak, baik pemerintah, masyarakat, maupun lembaga terkait, untuk saling mendukung dalam mewujudkan pengakuan MHA yang transparan, adil, dan memberikan manfaat nyata bagi pembangunan daerah. Sinergi ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang kondusif bagi keberlangsungan hidup masyarakat adat.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi