Heboh! Selebgram yang Juga DJ Diciduk Polisi di Medan, Vape Diduga Berisi Narkotika
Ketiganya ditangkap di sebuah rumah di Perumahan Jangka Residence, Jalan Jangka, Kota Medan, Sumatra Utara.
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Medan menangkap seorang selebgram yang juga berprofesi sebagai disjoki karena diduga menyalahgunakan narkotika melalui perangkat vape.
Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan dua orang lainnya. Ketiganya ditangkap di sebuah rumah di Perumahan Jangka Residence, Jalan Jangka, Kota Medan, Sumatra Utara.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan, Kompol M. Yusuf Rafli Nugraha, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika.
"Pengungkapan ini berawal dari informasi yang kami terima pada Senin dini hari (9/3). Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan pengawasan di lokasi," ujar Yusuf dalam konferensi pers di Polrestabes Medan, Rabu (11/3).
Paket Mencurigakan
Saat melakukan pengawasan, petugas melihat seorang pria yang berprofesi sebagai pengemudi ojek online datang membawa paket mencurigakan ke rumah tersebut.
"Petugas melakukan surveillance dan melihat seorang ojek online menyerahkan satu plastik yang kami curigai berisi narkotika," katanya.
Petugas kemudian melakukan pengejaran ke rumah yang menjadi tujuan paket tersebut dan mengamankan dua orang berinisial RA dan NA di lantai satu rumah.
Saat hendak diamankan, salah satu dari mereka sempat membuang plastik yang diduga berisi narkotika.
“Dari plastik tersebut kami menemukan satu perangkat pod atau vape bermerek Lamborghini 88 yang berisi cairan mencurigakan,” ujarnya.
Forensik
Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik kemudian memastikan cairan tersebut positif mengandung etomidate, salah satu zat yang tergolong narkotika. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan mengarah kepada pemilik barang berinisial TM, seorang disjoki sekaligus selebgram yang dikenal di media sosial dengan nama DJK.
“Dari hasil pemeriksaan RA dan NA, barang tersebut mengarah kepada pemiliknya, yaitu seorang disjoki berinisial TM,” kata Yusuf.
Petugas lalu melakukan penggeledahan di kamar TM yang berada di lantai dua rumah tersebut. Dalam penggeledahan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain empat perangkat vape merek Real X, satu cartridge pod bekas pakai merek Labubu, satu perangkat vape merek Joyway, satu perangkat vape merek Infai, serta tiga buah mancis. Selain itu, polisi juga menemukan satu paket kecil sabu yang disimpan di dalam hoodie milik tersangka.
“Dari hasil pemeriksaan awal, yang bersangkutan mengaku telah menggunakan narkotika selama sekitar enam bulan,” ujarnya.
Tes Urine
Hasil tes urine menunjukkan ketiga tersangka positif menggunakan narkotika jenis sabu dan etomidate yang dicampurkan dalam cairan vape.
“Ketiganya positif mengandung metamfetamin berdasarkan hasil pemeriksaan urine,” kata Yusuf.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a dan b juncto Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.