Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Aceh berhasil meringkus lima terduga pelaku pemerasan dan pungutan liar (pungli) di kawasan wisata Lamreh, Kecamatan Mesjid Raya, Kabupaten Aceh Besar. Penangkapan ini merupakan respons cepat aparat kepolisian terhadap laporan masyarakat yang resah akan praktik ilegal tersebut. Masyarakat diharapkan tidak ragu untuk melaporkan tindakan kriminal serupa demi menjaga ketertiban umum.
Penindakan ini dilakukan oleh Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Ditreskrimum Polda Aceh pada Jumat, 21 Juni. Para terduga pelaku kini telah diamankan di Markas Polda Aceh untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. Praktik pungli ini diketahui telah meresahkan pengunjung dan berpotensi merusak citra pariwisata Aceh.
Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari aduan masyarakat. Kelima pelaku kini sedang dalam pemeriksaan intensif untuk mengungkap lebih jauh modus operandi mereka. Pihak kepolisian berkomitmen untuk memberantas segala bentuk kejahatan yang merugikan masyarakat.
Advertisement
Advertisement
Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Ditreskrimum Polda Aceh segera bergerak setelah menerima laporan dugaan pemerasan dan pungli di kawasan wisata Lamreh, Aceh Besar. Petugas melakukan penyelidikan mendalam untuk mengidentifikasi para pelaku. Operasi penangkapan berhasil mengamankan lima individu yang terlibat dalam praktik ilegal ini.
Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan lima terduga pelaku dengan inisial EP (51), L (49), F (58), IS (35), dan D (58). Selain para pelaku, sejumlah barang bukti juga berhasil disita. Barang bukti tersebut termasuk satu lembar uang pecahan Rp10.000 yang diduga merupakan hasil pungutan liar dari pengunjung.
Pengembangan kasus ini juga mengungkap fakta mengejutkan lainnya. Petugas turut mengamankan satu alat tes urine yang digunakan untuk pemeriksaan terhadap salah satu terduga pelaku. Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa pelaku berinisial EP diketahui positif menggunakan narkotika jenis sabu-sabu. Temuan ini menambah dimensi baru dalam kasus penangkapan pungli Kawasan Wisata Aceh Besar.
Advertisement
Advertisement
Saat ini, kelima terduga pelaku pungli Kawasan Wisata Aceh Besar tersebut diamankan di Polda Aceh. Mereka akan menjalani serangkaian proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pihak kepolisian akan melakukan penyelidikan menyeluruh untuk memastikan semua pihak yang terlibat dapat dipertanggungjawabkan.
Kombes Pol Joko Krisdiyanto juga menyampaikan imbauan penting kepada seluruh masyarakat. Ia meminta agar masyarakat tidak ragu untuk melaporkan setiap bentuk tindak kriminalitas yang terjadi di lingkungan masing-masing. Ini termasuk praktik pemerasan, pungutan liar, maupun gangguan keamanan dan ketertiban lainnya.
Partisipasi aktif masyarakat sangat penting dalam membantu aparat penegak hukum menciptakan situasi yang kondusif. Apabila menemukan adanya tindakan kriminal, segera laporkan kepada aparat kepolisian terdekat. Kolaborasi antara masyarakat dan kepolisian menjadi kunci dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Aceh.
Advertisement
Sumber: AntaraNews