Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, mendesak kepolisian untuk segera menangkap dan memproses hukum TH, pria yang diduga terlibat dalam kasus penculikan, penyekapan, serta penyiksaan di Bandung, Jawa Barat. Kasus ini menimpa YTR selama tiga tahun, menyebabkan penderitaan fisik dan psikis yang berat.
Abdullah menekankan pentingnya penegakan hukum yang maksimal guna memberikan keadilan bagi korban dan menciptakan efek jera bagi pelaku. Pelaku TH diketahui masih berkeliaran, sehingga polisi harus segera melakukan pengejaran.
Kasus penyekapan di Bandung ini menjadi sorotan serius karena korban mengalami berbagai bentuk kekerasan. Hal ini memerlukan penanganan cepat dan tegas dari aparat penegak hukum.
Advertisement
Advertisement
Berdasarkan keterangan kepolisian, korban YTR diduga mengalami kekerasan yang mengakibatkan luka serius. Luka tersebut meliputi cedera kepala, gangguan penglihatan berat, serta luka pada tubuh akibat benda tajam.
Selain itu, korban juga ditemukan dengan bekas luka bakar dan kerusakan pada bagian bibir, menunjukkan tingkat kekejaman yang dialaminya. Penderitaan ini berlangsung selama tiga tahun di Bandung.
Abdullah menilai bahwa apa yang dialami korban patut diduga diawali dengan praktik coercive control, yaitu pola penguasaan terhadap pasangan yang dilakukan secara bertahap. Kontrol ini menyebabkan korban kehilangan kemandirian dan kebebasannya.
Advertisement
Advertisement
Pelaku biasanya memulai aksinya dengan mengisolasi korban dari lingkungan sosialnya, memutus jalur komunikasi dengan keluarga dan teman. Pengawasan komunikasi secara berlebihan juga menjadi salah satu taktik yang digunakan.
Selain isolasi, pelaku juga melakukan intimidasi, ancaman, dan kekerasan fisik untuk mempertahankan kontrol. Pada akhirnya, pelaku menciptakan ketergantungan ekonomi agar korban tidak bisa lepas.
Praktik kontrol koersif ini merupakan bentuk kekerasan berlapis yang seringkali tidak disadari pada awalnya. Hal ini membuat korban sulit untuk mencari pertolongan atau melaporkan kejadian.
Advertisement
Advertisement
Melihat kasus ini, Abdullah mengingatkan para perempuan untuk meningkatkan kewaspadaan apabila pasangan mulai menunjukkan perilaku mengontrol secara berlebihan. Gejala awal seringkali berupa isolasi sosial dan manipulasi psikologis.
"Jika gejala-gejala seperti ini mulai muncul, segera cari pertolongan, putus kontak, dan laporkan kepada keluarga maupun aparat penegak hukum,” kata Abdullah. Tindakan cepat sangat penting untuk mencegah kekerasan lebih lanjut.
Abdullah juga mengimbau masyarakat atau keluarga yang mengetahui atau mencurigai adanya kekerasan terhadap perempuan untuk segera melapor kepada kepolisian. Penanganan yang cepat dapat menyelamatkan korban dari penderitaan panjang.
Advertisement
Sebelumnya, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Barat telah berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) di bawah DP3AKB Jawa Barat. Koordinasi ini bertujuan mengupayakan pembiayaan perawatan melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terhadap korban.
Sumber: AntaraNews