Kronologi Terbongkarnya Pabrik Rumahan Likuid Obat Keras, Mirip Kasus Jonathan Frizzy
Zat cairan mengandung etimodate merupakan jenis cairan obat keras yang diatur penggunaannya berdasarkan Undang-undang kesehatan.
Empat warga negara asing (WNA) tersangka penyelundup, penggedar dan pembuat obat keras dan psikotropika golongan I diamankan Polres Kota Tangerang. Zat cairan mengandung etimodate merupakan jenis cairan obat keras yang diatur penggunaannya berdasarkan Undang-undang kesehatan.
Sebelumnya, Polresta Bandara Soekarno-Hatta juga mengamankan artis Jonathan Frizzy Cs dalam kasus serupa.
Kapolres Kota Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Ronald FC Sipayung menegaskan pengungkapan tersebut bermula dari tertangkpanya dua warga Malaysia dan Singapura berinisial HCH (WN Malaysia) dan MSA (WN Singapura) saat melintas di area pemeriksaan Bea dan Cukai terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta.
Dari kecurigaan itu petugas Bea dan Cukai kemudian melaporkan hasil temuannya ke Sat Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta untuk dilakukan pengembangan.
"Pengungkapan kasus merupakan rangkaian dari joint inevestigation di waktu dan TKP berbeda, dengan jumlah tersangka yang kami amankan sebanyak 4 orang," ujar Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Ronald FC Sipayung, Kamis (17/7).
Tak hanya 6 jeriken cairan mengandung etomidate, dari penangkapan terhadap tersangka HCH dan MSA petugas juga mendapati berbagai jenis psikotropika lain berupa 4,8 gram ganja, 12 butir ekstasi dan 4 butir happy five.
Setelah dilakukan pengembangan polisi kemudian mengungkap dua pelaku lain yang diperintah untuk menerima 6 jeriken berisi 4,5 kilogram etomidate dan psikotropika tersebut di depan loby hotel kawasan Bandara Soekarno-Hatta.
"Selanjutnya tim berhasil mengamankan pelaku LX (WN China) yang diperintah seseorang dari China. Dari pengakuannya barang bukti 6 jeriken berisi etomidate, ganja, happy five dan ekstasi itu dibawa ke sebuah rumah di Tangerang yang diindikasikan rumah produksi pembuatan cairan likuid mengandung etomidate," jelasnya.
Barang Bukti
Dari rumah produksi tersebut polisi juga mendapati sejumlah peralatan diduga digunakan untuk kegiatan meramu, meracik dan mengemas cairan mengandung zat etomidate yang dikemas di catridge spot.
"Jadi ini adalah vape mengandung etomidate yang tidak boleh dijual, didistribusikan," ujarnya.
Kapolres menerangkan selain bahan baku cairan likuid mengandung zat etimodate, petugas juga menyita perasa berbagai rasa yang dibuat sesuai permintaan pemesan.
"Di TKP di rumah tempat penggerebekan ditemukan bahan bahan campuran lainnya. Untuk menimbulkan kesan rasa etomidate sesuai permintaan konsumen. Ada alat pencampur, alat prngemas, alat timbangan, alat pengepres yang nanti didistribusikan ke pengguna," ungkap dia.
Kasat Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta, AKP Michael Tandayu menerangkan dari hasil pendalaman terhadap LX. Pihaknya mendapati WNA asal Tiongkok berinisial FJ yang ternyata pengendali atau aktor intelektual dari kasus ini.
"FJ berperan sebagai pemilik, pengendali serah terima di Indonesia juga sebagai orang yang memiliki pengetahuan untuk meracik vape etomidate. FJ berhasil diringkus di persembunyiannya, daerah Singkawang, Kalimantan Barat," kata dia.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat pasal berlapis sesuai UU No 35 tahun 2029 tentang Narkotika dan UU No 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
"Ancaman hukumannya penjara 20 tahun dan denda sebesar Rp600 juta rupiah," ujarnya.