Duduk Perkara Artis JF Diperiksa terkait Kasus Vape Diduga Mengandung Narkoba, Statusnya Saksi

JF ikut diperiksa dalam kasus vape mengandung zat etomidate atau obat keras dan telah menangkap tiga orang.

Kirom
Oleh Kirom - Reporter
Duduk Perkara Artis JF Diperiksa terkait Kasus Vape Diduga Mengandung Narkoba, Statusnya Saksi
Duduk Perkara Artis JF Diperiksa terkait Kasus Vape Diduga Mengandung Narkoba, Statusnya Saksi (Merdeka.com)

Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) membongkar kasus dugaan pengadaan produk farmasi tanpa izin berupa vape mengandung zat etomidate atau obat keras. Terkait kasus itu, tiga orang telah ditangkap.

Kapolresta Bandara Soetta Kombes Pol Ronald Sipayung mengatakan, tiga orang itu yakni dua pria berinisial BTR dan EDS, serta satu wanita dengan inisial ER. Satu lainnya masih berstatus saksi inisial JF.

"Untuk publik figur berinisial JF statusnya masih sebagai saksi dan telah diperiksa sebanyak satu kali. Pada pemeriksaan kedua, yang bersangkutan beralasan sakit," kata Ronald dalam keterangannya di Tangerang, Banten, Senin (28/4).

Kasat Resnarkoba AKP Michael Tandayu menambahkan, kasus itu terungkap pada bulan Maret 2025. Pihaknya menerima penyerahan dari Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta berupa penumpang yang baru tiba di Jakarta.

"Penumpang yang diserahkan Bea Cukai Bandara Soetta tersebut kedapatan membawa vape yang mengandung obat keras jenis etomidate," ujar Michael.

Pihaknya langsung melakukan penyelidikan berlanjut dengan penangkapan terhadap tiga tersangka inisial BTR, EDS dan ER.

"Tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka saat ini sudah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polresta Bandara Soekarno-Hatta," terang dia.

Menurut Michael, berdasarkan kasus tersebut penyidik masih membutuhkan keterangan dari JF, dan telah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi. Namun, saat dilakukan pemanggilan kedua, JF beralasan sakit.

"Dan masih dirawat di Rumah Sakit, JF sampai saat ini belum memenuhi panggilan penyidik yang kedua. Kami tegaskan bahwa sampai saat ini masih belum ada surat penangkapan terhadap saudara JF," ucap Michael.

Atas perbuatannya, tiga tersangka BTR, EDS dan ER disangkakan Pasal 435 subsider pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan Jo pasal 55 KUHPidana.

Halaman
Rekomendasi