Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Minggu: Perpanjang SIM Lebih Mudah
Warga Jakarta dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling Jakarta yang beroperasi pada hari Minggu di tiga lokasi strategis. Ketahui jadwal, lokasi, serta syarat perpanjangan SIM A dan C di sini untuk memudahkan proses Anda.
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling bagi masyarakat Jakarta. Inisiatif ini bertujuan untuk mempermudah warga dalam memperpanjang masa berlaku dokumen penting berkendara mereka. Layanan SIM Keliling Jakarta ini tersedia pada hari Minggu, 5 Juli, di beberapa titik strategis ibu kota.
Gerai SIM Keliling ini akan beroperasi mulai pukul 07.00 hingga 12.00 WIB, kecuali untuk satu lokasi yang memiliki jam operasional berbeda. Informasi mengenai jadwal dan lokasi ini disampaikan secara resmi oleh Polda Metro Jaya melalui akun X @tmcpoldametro. Kehadiran layanan ini diharapkan dapat menjangkau lebih banyak pemohon.
Terdapat tiga lokasi utama yang dapat dijangkau oleh warga untuk melakukan perpanjangan SIM pada hari Minggu tersebut. Calon pemohon diimbau untuk mempersiapkan seluruh persyaratan yang dibutuhkan sebelum mendatangi lokasi. Persiapan yang matang akan mempercepat proses perpanjangan SIM.
Lokasi Strategis SIM Keliling Jakarta
Layanan SIM Keliling Jakarta pada hari Minggu, 5 Juli, tersebar di tiga wilayah strategis untuk menjangkau masyarakat. Di Jakarta Timur, pemohon bisa mendatangi Jalan Raden Mas Intan, tepat di samping McDonald's Duren Sawit. Lokasi ini mudah diakses dan menjadi pilihan bagi warga Jakarta Timur.
Sementara itu, bagi warga Jakarta Barat, gerai SIM Keliling tersedia di Jalan Panjang, samping Indomaret Kebon Jeruk. Titik ini dipilih untuk memberikan kemudahan aksesibilitas bagi penduduk sekitar. Pastikan untuk datang sesuai jam operasional yang telah ditentukan.
Untuk wilayah Jakarta Pusat, layanan SIM Keliling berlokasi di Istora Senayan, Jalan Pintu Satu Senayan, Gelora, Tanah Abang. Uniknya, lokasi ini memiliki jam operasional yang lebih panjang, yaitu dari pukul 08.00 hingga 18.00 WIB. Fleksibilitas waktu ini tentu sangat membantu para pemohon SIM Keliling Jakarta.
Syarat dan Prosedur Perpanjangan SIM
Sebelum mendatangi lokasi SIM Keliling Jakarta, calon pemohon wajib melengkapi beberapa persyaratan penting. Dokumen yang harus disiapkan meliputi fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku. Selain itu, SIM lama yang asli dan masih aktif juga harus dibawa.
Pemohon juga diwajibkan menyertakan bukti pemeriksaan kesehatan dari fasilitas kesehatan yang bekerja sama. Tidak ketinggalan, bukti tes psikologi yang dapat diakses melalui aplikasi Simpel Pol juga menjadi syarat mutlak. Memastikan semua dokumen lengkap akan memperlancar proses perpanjangan.
Layanan SIM Keliling ini secara khusus melayani perpanjangan SIM golongan A dan SIM C yang masih berlaku. Penting untuk diingat bahwa jika masa berlaku SIM telah habis, bahkan hanya sehari, pemohon tidak dapat menggunakan layanan ini. Dalam kasus tersebut, pengajuan SIM baru harus dilakukan di kantor Satpas yang ditentukan.
Rincian Biaya Perpanjangan SIM
Biaya perpanjangan SIM di layanan SIM Keliling Jakarta telah diatur sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020. Peraturan ini membahas tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri. Pemohon perlu menyiapkan dana sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk perpanjangan SIM A, biaya yang dikenakan adalah Rp80.000. Sedangkan untuk perpanjangan SIM C, biaya administrasinya sebesar Rp75.000. Tarif ini merupakan biaya pokok yang harus dibayarkan kepada pihak kepolisian.
Selain biaya pokok tersebut, pemohon juga akan dikenakan biaya tambahan lainnya. Biaya ini meliputi tes psikologi dan biaya tes kesehatan yang dilakukan melalui aplikasi Simpel Pol. Pastikan untuk memperhitungkan seluruh komponen biaya agar proses perpanjangan SIM berjalan lancar tanpa kendala.
Sumber: AntaraNews