Polda Kepri Jatuhkan Sanksi PTDH Empat Personel Terlibat Kasus Bripda NS
Polda Kepri secara resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada empat personelnya yang terlibat dalam kasus penganiayaan Bripda NS hingga meninggal dunia.
Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) mengambil tindakan tegas dengan menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap empat personelnya. Sanksi ini diberikan menyusul keterlibatan mereka dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya Bripda NS. Peristiwa tragis ini terjadi di Rusunawa Barak Bintara Polda Kepri, Batam, pada Senin (13/4) malam.
Kepala Bidang Humas Polda Kepri Komisaris Besar Polisi Nona Pricillia Ohei mengonfirmasi keputusan ini pada Sabtu (18/4). Keempat personel yang dijatuhi sanksi PTDH tersebut berinisial AS, AP, GSP, dan MA. Mereka diduga kuat terlibat secara bersama-sama dalam tindakan kekerasan tersebut.
Selain sanksi etik, Polda Kepri juga melanjutkan proses hukum pidana terhadap para pelaku. Kasus ini telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan sejak 15 April 2026. Penegasan ini menunjukkan komitmen Polda Kepri untuk menindak tegas setiap pelanggaran hukum di internal kepolisian.
Sanksi PTDH dan Identitas Personel Terlibat
Polda Kepri telah resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada empat personel yang terlibat dalam insiden penganiayaan Bripda NS. Keputusan ini merupakan bentuk ketegasan institusi dalam menjaga profesionalisme dan etika anggota Polri. Personel yang diberhentikan adalah AS, AP, GSP, dan MA.
Komisaris Besar Polisi Nona Pricillia Ohei menjelaskan bahwa sanksi PTDH ini mengacu pada Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri. Aturan tersebut juga juncto dengan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Hal ini menunjukkan bahwa tindakan tersebut telah melalui prosedur hukum yang berlaku.
Sanksi yang diberikan mencakup sanksi etika atas pelanggaran perilaku serius serta sanksi administratif berupa PTDH dari dinas Polri. Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan memastikan tidak ada anggota yang kebal hukum. Polda Kepri berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang mencoreng nama baik institusi.
Kronologi Kejadian dan Proses Sidang Etik
Peristiwa penganiayaan yang berujung pada meninggalnya Bripda NS terjadi pada Senin, 13 April 2026, sekitar pukul 23.50 WIB. Lokasi kejadian berada di kamar 303 Rusunawa Barak Bintara Polda Kepri. Para pelaku diduga kuat melakukan kekerasan secara bersama-sama, yang kemudian menyebabkan korban meninggal dunia.
Sidang kode etik telah dilaksanakan pada Jumat, 17 April 2026, untuk mengadili para pelanggar. Dalam sidang tersebut, satu pelanggar berinisial AS menyatakan menerima putusan PTDH yang dijatuhkan. Penerimaan putusan ini menunjukkan pengakuan atas kesalahan yang telah dilakukan.
Namun, tiga pelanggar lainnya, yaitu AP, GSP, dan MA, mengajukan keberatan terhadap putusan PTDH. Mereka diberikan hak untuk mengajukan banding dalam waktu tiga hari setelah putusan. Selanjutnya, mereka memiliki waktu 21 hari untuk menyampaikan memori banding mereka. Proses ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam sistem peradilan etik Polri.
Penanganan Pidana dan Ancaman Hukuman
Selain proses etik, Polda Kepri juga secara paralel melanjutkan proses pidana terhadap keempat personel tersebut. Perkara ini telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan sejak tanggal 15 April 2026. Hal ini menunjukkan keseriusan Polda Kepri dalam menangani kasus ini dari dua jalur hukum yang berbeda.
Berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang terkumpul, AS telah ditetapkan sebagai tersangka utama. Setelah dilakukan pengembangan lebih lanjut, ditemukan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Tiga personel lainnya, yakni AP, GSP, dan MA, yang sebelumnya berstatus saksi, kini juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 466 ayat (3) subsider Pasal 468 ayat (2) juncto Pasal 20 huruf c terkait tindak pidana penganiayaan. Ancaman pidana maksimal untuk pasal-pasal tersebut masing-masing adalah tujuh tahun dan sepuluh tahun penjara. Polda Kepri menegaskan komitmennya untuk menindak tegas seluruh pelaku sesuai hukum yang berlaku.
Sumber: AntaraNews