Polisi Muda Tewas Dianiaya Senior, Kapolda Sulsel: 1 Tersangka Sudah Ditangkap
Kepala Kepolisian Daerah Sulsel Inspektur Jenderal Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan awalnya penyidik.
Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan telah menetapkan satu orang tersangka kasus penganiayaan yang menyebabkan polisi muda inisial Bripda DP meninggal dunia. Tersangka adalah Bripda P yang merupakan senior korban.
Kepala Kepolisian Daerah Sulsel Inspektur Jenderal Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan awalnya penyidik mendapatkan laporan jika korban meninggal dunia akibat membentur-bentur kepalanya ke tembok. Meski demikian, pihaknya tidak mudah percaya dan langsung melakukan pengecekan.
"Kita tidak percaya begitu saja. Kami langsung mengecek kebenaran tersebut. Secara saintifik kami buktikan apa yang disampaikan oleh anggota yang menyampaikan dia (korban) membentur-benturkan kepala itu tidak benar," ujarnya saat jumpa pers di Mapolres Pinrang, Senin (23/2).
Biddokes
Apalagi, pemeriksaan Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokes) Polda Sulsel, menunjukkan adanya tanda-tanda kekerasan dialami korban. Hal tersebut terlihat adanya luka lebam.
"Kemudian kita yakini itu adalah penganiayaan. Dengan kerja keras kami dari Dirpropam, Bidpropam, kemudian Direktorat Kriminal Umum, kami bisa membuktikan bahwa telah terjadi penganiayaan terhadap korban," kata Djuhandhani.
Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, kata Djuhandhani, satu orang anggota inisial Bripda P telah ditetapkan sebagai tersangka. Djuhandhani menyebut Bripda P merupakan senior korban.
"Di mana saat ini kami sudah mengamankan satu orang tersangka sesuai dengan pengakuan yang dilakukan. Namun, kita tidak percaya begitu saja karena kami masih melihat keterlibatan lainnya," tuturnya.
Bareskrim Polri
Mantan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri ini menyebut telah memeriksa lima orang yang diduga terkait kejadian penganiayaan dialami Bripda DP. Meski demikian, kelima anggota tersebut belum ditetapkan tersangka.
"Kami dijajaran Polda Sulsel akan terus berkomitmen memberikan hal yang memang kita dapatkan. Anggota melanggar pidana, melanggar peraturan, kami akan melaksanakan upaya-upaya penindakan tegas," kata Djuhandhani.
Profesional dan Transparan
Djuhandhani menegaskan penyelidikan akan profesional dan transparan dalam kasus ini. Djuhandhani menyebut dalam waktu dekat Bripda P akan menjalani kode etik.
"Kepada anggota yang terlibat, kita akan melaksanakan proses secara etika, yaitu dengan proses kode etik. Kiranya nanti bisa memberikan kepastian hukum secara kedinasan maupun nanti juga dia akan mempertanggungjawabkan secara pidana kepada yang bersangkutan," tegasnya.
Sementara untuk lima anggota lainnya yang diduga terkait penganiayaan, penyidik saat ini masih mengumpulkan bukt material dan lainnya.
"Untuk perkembangan kepada lima orang lagi, saat ini masih dalam proses pemeriksaan. Tentu saja dalam proses pemeriksaan itu kita memerlukan bukti-bukti, baik secara material ataupun pembuktian lainnya," ucapnya.