Polres Tual Tetapkan Oknum Brimob Aniaya Anak hingga Tewas sebagai Tersangka
Polres Tual telah menetapkan Bripda MS sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan anak hingga tewas. Bagaimana kelanjutan proses hukum terhadap oknum Brimob aniaya anak ini?
Kepolisian Resor (Polres) Tual, Maluku, telah menetapkan Bripda MS, seorang oknum anggota Brimob, sebagai tersangka. Penetapan ini terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap anak berinisial AT (14) yang merupakan pelajar madrasah tsanawiyah (MTs) hingga mengakibatkan korban meninggal dunia. Proses hukum kini terus berjalan untuk mengungkap kebenaran di balik insiden tragis ini.
Kapolres Tual AKBP Whansi Des Asmoro menegaskan bahwa status Bripda MS telah naik dari terlapor menjadi tersangka dalam penyelidikan kasus ini. Pihak kepolisian berkomitmen penuh untuk menangani perkara secara transparan dan terbuka kepada publik. Masyarakat diharap dapat memantau perkembangan kasus ini dengan seksama.
Insiden memilukan ini bermula saat patroli Brimob melakukan kegiatan cipta kondisi di wilayah Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara pada Kamis dini hari. Peristiwa penganiayaan yang berujung pada kematian korban ini sontak menyita perhatian luas. Keluarga korban menuntut keadilan atas meninggalnya AT.
Kronologi Kejadian Tragis di Tual
Peristiwa ini terjadi pada Kamis (19/2) dini hari, saat patroli Brimob menggunakan kendaraan taktis di Kompleks Mangga Dua, Langgur. Patroli kemudian bergeser ke Desa Fiditan, Kota Tual, setelah menerima laporan warga mengenai dugaan pemukulan di area Tete Pancing. Tim berupaya menciptakan kondisi aman di lokasi tersebut.
Setibanya di lokasi, tersangka Bripda MS bersama sejumlah anggota turun dari kendaraan untuk melakukan pengamanan. Sekitar sepuluh menit kemudian, dua sepeda motor melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Ngadi menuju Tete Pancing. Bripda MS disebut mengayunkan helm taktikal sebagai isyarat untuk menghentikan laju kendaraan.
Namun, helm tersebut mengenai pelipis kanan korban AT (14), menyebabkan korban terjatuh dari sepeda motor dalam posisi telungkup. Korban segera dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun Langgur untuk mendapatkan perawatan medis. Sayangnya, pada pukul 13.00 WIT, korban dinyatakan meninggal dunia.
Pascakejadian, keluarga korban mendatangi Mako Brimob Tual untuk menuntut keadilan atas insiden tersebut. Pihak kepolisian merespons cepat dengan langsung mengamankan dan menahan Bripda MS pada hari yang sama. Tindakan ini menunjukkan keseriusan dalam penanganan kasus.
Proses Hukum dan Kode Etik Oknum Brimob
Dengan status tersangka, Bripda MS dijerat dengan beberapa pasal hukum yang serius. Ia dikenakan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengancam pidana maksimal 15 tahun penjara. Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional, terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
Kapolres Tual menjelaskan bahwa proses pidana terhadap tersangka tetap ditangani oleh Polres Tual. Sementara itu, pelanggaran kode etik yang dilakukan Bripda MS menjadi kewenangan Bidpropam Polda Maluku. Kedua proses ini, baik pidana maupun kode etik, akan berjalan secara paralel dan tidak saling menunda.
Bripda MS telah diterbangkan ke Ambon untuk menjalani pemeriksaan di Polda Maluku terkait pelanggaran kode etik. Setelah pemeriksaan kode etik selesai, tersangka akan kembali ke Polres Tual untuk melanjutkan proses hukum pidana. Hal ini menunjukkan pendekatan berlapis dalam penanganan kasus.
Kasat Reskrim Polres Tual Aji Prakoso menyatakan bahwa pihaknya telah memeriksa 14 saksi, baik dari pihak korban maupun terlapor, untuk memperkuat konstruksi perkara. Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) telah disampaikan kepada keluarga korban, dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dijadwalkan dikirim ke Kejaksaan Negeri Tual pada Senin (23/2).
Komitmen Transparansi dan Permohonan Maaf Kepolisian
Kapolres Tual AKBP Whansi Des Asmoro menegaskan kembali komitmennya untuk menangani perkara ini secara transparan dan terbuka kepada publik. Pihaknya berjanji tidak akan menutupi apa pun selama proses hukum berlangsung. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Kapolda Maluku Irjen Pol Dadang Hartanto juga menegaskan bahwa institusinya tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran yang dilakukan anggotanya. Ia menyatakan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara tegas dan berlapis, dengan proses pidana dan kode etik yang berjalan bersamaan. Jika terbukti bersalah, sanksi yang diberikan akan jelas dan tegas.
Sebagai bentuk pengawasan internal, Kapolda Maluku telah memerintahkan Irwasda dan Kabid Propam untuk melakukan investigasi mendalam terkait insiden ini. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa semua prosedur telah diikuti dan tidak ada penyimpangan dalam penanganan kasus.
Pimpinan Polda Maluku juga menyampaikan permohonan maaf terbuka kepada keluarga korban atas insiden penganiayaan siswa madrasah di Tual ini. Kapolda Dadang Hartanto mengungkapkan duka cita mendalam dan berjanji akan menangani musibah ini secara sungguh-sungguh. Ini menunjukkan empati dan tanggung jawab institusi terhadap korban dan keluarganya.
Sumber: AntaraNews