Terancam 15 Tahun Bui, Perkara Bripda Masias Kini di Tangan Jaksa
Berkas tersebut kini tengah dalam tahap penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna menentukan kelengkapan materiil dan formil sebelum proses hukum.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, menyatakan berkas perkara dugaan penganiayaan yang melibatkan anggota Satuan Brimob, Bripda Masias Siyahaya (MS), terhadap pelajar berinisial AT di Tual telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tual. Berkas tersebut kini tengah dalam tahap penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna menentukan kelengkapan materiil dan formil sebelum proses hukum dilanjutkan ke persidangan.
"Berdasarkan laporan polisi, LP/B/32/II/2026/Satreskrim/SPKT/Polres Tual/Polda Maluku tertanggal 19 Februari 2026 untuk berkas perkara telah selesai dan diserahkan tahap I kepada pihak Kejari Tual tertanggal 24 Februari 2026," jelas Eddizon kepasa wartawan, Rabu (25/2).
Adapun pasal yang disangkakan, yaitu Pasal 76C Juncto Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dan atau Pasal 466 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Dengan ancaman sanksi pidana maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.
Kelengkapan Formil dan Materil
Eddizon menyebut, pengecekan kelengkapan formil dan materil oleh JPU diharapkan bisa rampung, sehingga bisa dilanjutkan ke proses penyerahan tersangka dan barang bukti, hingga masuk ke peradilan.
Sebelumnya, Bripda Masias Siahaya (MS) resmi dikenakan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat dari Polri usai melakukan penganiayaan terhadap AT (14), pelajar Madarasah Tsanawiyah Negeri Kota Tual, Maluku, menggunakan helm hingga tewas.
Pelanggaran Kode Etik
Putusan itu diumumkan langsung oleh Kapolda Maluku Irjen Dadang Hartanto. Dia menegaskan, Polri tidak menoleransi pelanggaran kode etik maupun tindakan kekerasan yang mencederai profesionalisme dan kepercayaan publik.
Dari fakta persidangan, Bripda Masias Siahaya dinyatakan terbukti melanggar kewajiban menjaga kehormatan dan reputasi institusi, menaati norma hukum, serta larangan melakukan tindakan kekerasan dan perilaku tidak patut.