DPR Desak Pertanggungjawaban Pidana Bripda MS Tual atas Kematian Remaja
Anggota DPR RI Rudianto Lallo mengecam tindakan brutal Bripda MS Tual yang menyebabkan tewasnya remaja 14 tahun, mendesak proses hukum pidana dan bukan hanya sanksi etik. Kasus ini melukai rasa keadilan publik.
Jakarta, 22 Februari 2026 – Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menyatakan tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh Bripda MS terhadap seorang remaja berinisial AT (14) hingga tewas di Tual merupakan aksi brutal. Peristiwa tragis ini, menurut Rudianto Lallo, telah mencoreng nama baik kesatuan Brigade Mobil (Brimob) Polri. Oleh karena itu, ia mendesak agar pertanggungjawaban pidana harus ditegakkan.
Rudianto Lallo menegaskan bahwa sanksi etik saja tidak cukup untuk kasus serius ini. Ia menuntut agar Bripda MS tidak hanya dipecat dari dinas (PTDH), tetapi juga harus menjalani proses hukum melalui pengadilan umum. Penegakan hukum ini penting untuk memastikan rasa keadilan masyarakat tidak tercederai.
Seluruh pihak diminta untuk tidak mentoleransi tindakan kekerasan semacam ini, terutama dari aparat negara. Rudianto Lallo mengingatkan bahwa tugas utama alat negara adalah melindungi, mengayomi, dan melayani rakyat, bukan sebaliknya. Tindakan tegas diharapkan dapat mencegah terulangnya insiden serupa di masa mendatang.
Kecaman Anggota DPR dan Desakan Hukum
Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, dengan tegas mengecam aksi penganiayaan yang berujung pada kematian remaja di Tual. Ia menyebut insiden yang melibatkan Bripda MS Tual sebagai tindakan brutal yang tidak dapat dibenarkan. Kecaman ini disampaikan Rudianto Lallo saat dihubungi dari Jakarta, Minggu (22/2).
Menurutnya, peristiwa ini sungguh melukai rasa keadilan masyarakat dan mencoreng citra Brimob Polri. Rudianto Lallo menekankan pentingnya pertanggungjawaban pidana bagi Bripda MS. Ia tidak ingin kasus ini hanya berakhir dengan sanksi etik, seperti pemecatan (PTDH), namun harus dilanjutkan ke ranah pengadilan umum.
Desakan agar Bripda MS diproses hukum melalui pengadilan umum merupakan wujud komitmen DPR dalam memastikan keadilan. Rudianto Lallo menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi aparat yang menyalahgunakan wewenang hingga menghilangkan nyawa. Harapannya, langkah tegas ini dapat menjadi pelajaran agar kejadian serupa tidak terulang.
Kronologi Tragis Insiden di Tual
Peristiwa tragis yang melibatkan Bripda MS Tual bermula saat patroli Brimob melakukan kegiatan cipta kondisi di wilayah Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara pada Kamis (19/2) dini hari. Patroli ini bertujuan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di area tersebut. Awalnya, tim berpatroli di Kompleks Mangga Dua, Langgur, sebelum bergeser ke Desa Fiditan, Kota Tual, setelah menerima laporan dugaan pemukulan di sekitar area Tete Pancing.
Ketika tiba di lokasi kejadian, Bripda MS bersama sejumlah anggota lainnya turun dari kendaraan taktis untuk melakukan pengamanan. Sekitar sepuluh menit kemudian, dua sepeda motor melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Ngadi menuju Tete Pancing. Situasi ini memicu respons dari petugas yang berjaga.
Dalam upaya memberikan isyarat, Bripda MS disebut mengayunkan helm taktikalnya. Namun, helm tersebut nahasnya mengenai pelipis kanan korban AT (14), yang saat itu sedang mengendarai sepeda motor. Korban langsung terjatuh dalam posisi telungkup akibat benturan keras tersebut. Setelah kejadian, korban segera dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun Langgur untuk mendapatkan perawatan medis intensif. Namun, pada pukul 13.00 WIT di hari yang sama, nyawa korban tidak dapat tertolong dan dinyatakan meninggal dunia.
Sumber: AntaraNews