YLBH Desak Polisi Proses Hukum Anggota DPRK Nagan Raya Diduga Keroyok Warga
Yayasan LBH AKA Nagan Raya mendesak kepolisian memproses hukum dugaan pengeroyokan yang melibatkan oknum Anggota DPRK Nagan Raya berinisial H terhadap warga, menyoroti prinsip kesetaraan di mata hukum dan pentingnya penegakan keadilan.
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) AKA Nagan Raya secara resmi meminta pihak kepolisian setempat untuk segera memproses tindak pidana pengeroyokan. Peristiwa ini diduga melibatkan seorang oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nagan Raya berinisial H. Insiden kekerasan tersebut terjadi di Desa Suka Mulia, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya.
Ketua YLBH AKA Nagan Raya, Muhammad Dustur, menegaskan bahwa dugaan pengeroyokan ini harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia menekankan bahwa tidak ada alasan untuk membenarkan tindakan kekerasan dalam bentuk apa pun. Dustur juga menyoroti dugaan keterlibatan wakil rakyat yang seharusnya menjadi teladan yang baik bagi masyarakat.
Peristiwa ini bermula dari penangkapan tiga terduga pelaku pencurian kelapa sawit pada 27 April 2026 lalu, yang terjadi di Desa Alue Raya, Kecamatan Darul Makmur. Namun, pada malam yang sama, terjadi dugaan penganiayaan terhadap ketiga terduga pelaku tersebut, memicu desakan penegakan hukum yang adil.
Tuntutan Keadilan dan Kesetaraan Hukum
Muhammad Dustur dari YLBH AKA Nagan Raya menyatakan bahwa tindakan kekerasan tidak hanya merugikan korban, tetapi juga mencederai tatanan kehidupan sosial masyarakat. Pihaknya berharap aparat kepolisian dapat menangani perkara ini secara profesional dan menunjukkan komitmen terhadap penegakan hukum yang berkeadilan.
Dustur menegaskan prinsip equality before the law, di mana setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum. Prinsip tersebut merupakan fondasi utama negara hukum yang menjamin seluruh individu diperlakukan setara tanpa memandang jabatan, status sosial, kekuasaan, maupun latar belakang lainnya.
Harapan YLBH adalah agar proses hukum dilakukan dengan prinsip ‘sama rata sama rasa’, sehingga masyarakat tetap percaya terhadap supremasi hukum. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum di Nagan Raya.
Kronologi Dugaan Pengeroyokan Melibatkan Anggota DPRK
Kapolsek Darul Makmur, Iptu Ade Haidir, mengonfirmasi bahwa saat ini terdapat dua orang yang dilaporkan terkait kasus dugaan penganiayaan. Salah satunya adalah berinisial A, selaku pemilik rumah, dan satu lagi adalah oknum anggota DPRK Nagan Raya berinisial H.
Dugaan pengeroyokan ini terjadi setelah penangkapan tiga terduga pelaku pencurian kelapa sawit yang merugikan lebih dari Rp2 juta, sehingga unsur pidananya telah terpenuhi. Namun, insiden penganiayaan yang menyusul menjadi fokus laporan YLBH.
Ade Haidir mengatakan bahwa pihak kepolisian sebenarnya memberikan ruang untuk mediasi di tingkat desa guna menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan. Namun, karena tidak ada titik temu dari kedua belah pihak dan pelapor tidak menarik laporannya, Polsek Darul Makmur berkewajiban melanjutkan proses hukum kedua perkara tersebut.
Respons Kepolisian dan Langkah Selanjutnya
Iptu Ade Haidir menjelaskan bahwa laporan dugaan penganiayaan awalnya sempat disarankan untuk diselesaikan di tingkat desa, mengingat situasi di polsek saat itu sedang ramai oleh warga. Namun, demi mengakomodasi hak masyarakat dan menghindari kesalahan prosedur, laporan tersebut akhirnya resmi diterima.
Dalam beberapa hari ke depan, Polsek Darul Makmur akan melakukan gelar perkara terlebih dahulu di Polres Nagan Raya. Gelar perkara ini penting untuk memutuskan apakah kasus ini nantinya diambil alih sepenuhnya oleh Polres atau tetap di Polsek. Pihak kepolisian memastikan proses ini berjalan objektif dan sesuai aturan.
Menanggapi rumor yang beredar di masyarakat mengenai lambatnya penanganan kasus, Iptu Ade Haidir dengan tegas membantah hal tersebut. Ia menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur yang berlaku, menunjukkan komitmen terhadap penegakan hukum yang transparan.
Sumber: AntaraNews