Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nagan Raya, Aceh, menggelar diskusi publik membahas draf Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pelaksanaan Transaksi Non-Tunai (CMS) bagi pemerintah desa (gampong). Diskusi penting ini berlangsung di aula DPMGP4 setempat pada Minggu (5/4), menandai langkah maju dalam modernisasi pengelolaan keuangan desa. Inisiatif ini merupakan tindak lanjut dari arahan Bupati Nagan Raya, Dr. Teuku Raja Keumangan, untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong, Pengendalian Penduduk, dan Pemberdayaan Perempuan (DPMGP4) Nagan Raya, Said Mudhar, menjelaskan bahwa tujuan utama pemberlakuan transaksi non-tunai di tingkat desa/gampong adalah untuk mewujudkan transparansi penuh. Dengan sistem ini, setiap rupiah yang keluar akan tercatat secara otomatis di rekening koran pemerintah desa/gampong pada Bank Aceh Syariah. Hal ini diharapkan dapat meminimalkan risiko kesalahan penggunaan anggaran secara signifikan.
Said Mudhar menambahkan, sistem digitalisasi ini diharapkan dapat meminimalisir risiko kesalahan penggunaan anggaran. Dengan pencatatan yang akurat, para keuchik (kepala desa) dan bendahara desa dapat bekerja dengan lebih tenang tanpa harus khawatir terjerat permasalahan hukum akibat kelemahan administrasi. Penerapan transaksi non-tunai ini menempatkan Kabupaten Nagan Raya sebagai daerah terdepan di Aceh dalam hal regulasi digitalisasi keuangan desa.
Advertisement
Advertisement
Penerapan transaksi nontunai dana desa menjadi langkah strategis Pemerintah Kabupaten Nagan Raya dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang lebih baik. Inisiatif ini merupakan respons terhadap kebutuhan akan pengelolaan anggaran yang transparan dan akuntabel di tingkat gampong. Said Mudhar menegaskan bahwa setiap rupiah yang dibelanjakan akan terekam secara otomatis, memberikan jejak audit yang jelas dan mudah dipertanggungjawabkan.
Digitalisasi sistem pembayaran ini akan secara signifikan mengurangi potensi penyalahgunaan dana. Dengan pencatatan yang akurat dan otomatis, risiko kesalahan administrasi dapat diminimalisir secara efektif. Hal ini juga memberikan perlindungan hukum bagi perangkat desa yang selama ini rentan terhadap isu-isu administrasi keuangan, memungkinkan mereka fokus pada pembangunan desa.
Keuntungan lain dari sistem ini adalah kemudahan dalam pemantauan dan pelaporan. Pihak terkait dapat dengan mudah mengakses data transaksi, memastikan bahwa penggunaan dana desa sesuai dengan peruntukannya dan rencana pembangunan. Ini adalah upaya konkret Pemkab Nagan Raya untuk membangun kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan di tingkat desa, serta meningkatkan efisiensi.
Advertisement
Advertisement
Kabupaten Nagan Raya menempatkan diri sebagai daerah terdepan di Aceh dalam regulasi digitalisasi keuangan desa melalui penerapan transaksi nontunai. Draf Perbup terkait telah rampung dan kini dalam proses fasilitasi serta evaluasi di Biro Hukum Pemerintah Aceh. Said Mudhar optimis bahwa Nagan Raya akan menjadi kabupaten pertama di Aceh yang mengimplementasikan sistem ini secara menyeluruh, menjadi contoh bagi daerah lain.
Langkah progresif ini menunjukkan komitmen Pemkab Nagan Raya untuk berinovasi dalam tata kelola pemerintahan, khususnya di sektor keuangan desa. Dengan menjadi pelopor, Nagan Raya diharapkan dapat menjadi contoh bagi kabupaten/kota lain di Aceh dalam mengadopsi praktik terbaik pengelolaan dana desa. Penerapan sistem ini bukan hanya tentang teknologi, tetapi juga tentang perubahan budaya dalam mengelola keuangan publik secara lebih modern.
Proses fasilitasi di Biro Hukum Pemerintah Aceh menjadi tahapan krusial sebelum Perbup ini dapat diundangkan secara resmi. Evaluasi yang cermat akan memastikan bahwa regulasi ini kuat secara hukum dan efektif dalam penerapannya di lapangan. Keberhasilan implementasi akan menjadi tonggak penting bagi pembangunan desa yang lebih modern dan akuntabel di Nagan Raya.
Advertisement
Advertisement
Selain membahas regulasi transaksi nontunai dana desa, diskusi publik tersebut juga mengulas draf Perbup Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026. Pembahasan ini bertujuan untuk menyelaraskan prioritas pembangunan desa dengan alokasi anggaran yang tersedia secara optimal. Perencanaan yang matang sejak awal sangat penting untuk efektivitas penggunaan dana dan pencapaian tujuan pembangunan.
Turut dibahas pula draf Perbup Alokasi Dana Gampong (ADG), yang akan menjadi pedoman dalam distribusi dana kepada setiap desa secara adil dan merata. Regulasi ini memastikan keadilan dan pemerataan dalam pembagian anggaran, mendukung pembangunan yang inklusif. Pembahasan ketiga regulasi ini secara bersamaan menunjukkan pendekatan komprehensif Pemkab Nagan Raya dalam menata keuangan desa.
Said Mudhar berharap bahwa ketiga regulasi ini akan menjadi fondasi kuat bagi pembangunan desa di Nagan Raya. Tujuannya adalah menciptakan desa yang lebih mandiri, transparan, dan bebas dari praktik penyelewengan anggaran. Ini adalah langkah nyata untuk mewujudkan visi pembangunan yang berkelanjutan dan sejahtera di seluruh gampong di Kabupaten Nagan Raya.
Advertisement
Sumber: AntaraNews