Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, meminta aparat kepolisian membuka seluruh kemungkinan dalam mengusut kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Ia menekankan pentingnya penyidikan yang objektif tanpa mengarahkan kesimpulan pada kelompok tertentu sejak awal.
Habiburokhman mengingatkan agar penyidik tidak terburu-buru menyimpulkan siapa pelaku berdasarkan latar belakang tertentu, baik dari kalangan sipil maupun militer.
“Jadi jangan ditutup dulu kemungkinan nya, oh ini apa namanya, sipil semua, oh ini TNI semua. Jangan ditutup sekarang ya kan, laksanakaan saja tugas penyidikan,” kata Habiburokhman kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (18/3/2026).
Advertisement
Ungkap Peran dan Kronologi Secara Jelas
Menurutnya, proses penyidikan harus mampu mengungkap secara terang benderang bagaimana peristiwa terjadi, termasuk siapa saja yang terlibat dan peran masing-masing pihak.
“Penyidikan itu kan mengungkap peristiwa nya secara jelas ya kan, penyidikan juga siapa berperan sebagai apa,” ujarnya.
Habiburokhman menegaskan bahwa siapa pun yang terlibat, baik sebagai perencana, pelaku, maupun pihak yang membantu, harus dimintai pertanggungjawaban hukum.
“Siapapun yang memerintahkan, merencanakan, melaksanakan, atau membantu harus dimintai pertanggungjawaban,” katanya.
Advertisement
Acuan Hukum dalam Penyidikan
Ia juga menambahkan bahwa seluruh proses penyidikan harus mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku, termasuk aturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Kalau teknisnya nti ada di atur di kuhap baru Pasal 170 kawan-kawan cek sendiri, ada ketentuan nya secara teknis. Acuannya Pasal 170 Kuhap baru,” ucapnya.
Dengan pendekatan yang terbuka dan berbasis hukum, Komisi III DPR berharap kasus ini dapat diungkap secara menyeluruh dan memberikan keadilan bagi korban.