Aksi kekerasan yang menimpa Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus baru-baru ini memicu reaksi keras dari parlemen. Andrie menjadi korban penyiraman air keras oleh orang tak dikenal yang menyebabkan luka serius.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman mengecam keras tindakan brutal tersebut. Ia menegaskan, segala bentuk intimidasi terhadap aktivis tidak dapat dibenarkan dalam negara hukum dan harus segera diusut tuntas.
Pihak legislatif bergerak cepat dengan melakukan koordinasi langsung bersama jajaran kepolisian. Habiburokhman mengaku sudah berkomunikasi dengan pimpinan kepolisian di wilayah hukum tempat kejadian perkara guna memastikan proses hukum berjalan.
"Kami sudah menghubungi Kapolda Metro Jaya dan meminta agar pihak kepolisian bergerak cepat mengusut kasus ini dan menangkap para pelakunya," kata Habiburokhman dalam keterangannya, Sabtu (14/3).
Selain pengejaran pelaku, perlindungan terhadap korban menjadi prioritas utama. Komisi III meminta kepolisian memberikan jaminan keamanan kepada Andrie Yunus guna menghindari potensi teror atau kekerasan yang berulang di kemudian hari.
"Terhadap Andrie Yunus juga harus dilakukan pengawalan maksimal agar beliau benar benar aman dari ancaman kekerasan susulan," tegasnya.
Advertisement
Kritik Jangan Dibalas Aksi Premanisme
Politikus Partai Gerindra ini juga mengingatkan, perbedaan pandangan atau kritik yang kerap dilontarkan aktivis seharusnya dijawab dengan narasi, bukan dengan tindakan premanisme yang mencederai hak asasi manusia.
"Kita tidak boleh mentolerir segala bentuk kekerasan kepada warga negara. Apapun bentuk perbedaan pendapat harusnya tidak boleh direspon dengan kekerasan dan premanisme," ujarnya.
Ia merujuk pada konstitusi yang menjamin rasa aman setiap individu di Indonesia. Menurutnya, negara tidak boleh kalah oleh aksi-aksi yang menciptakan ketakutan di tengah masyarakat.
Advertisement
UU Jamin Hak Perlindungan Diri
"Pasal 28G UUD 1945 secara jelas mengatur bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi," sebutnya.
Terakhir, Komisi III DPR RI mendesak pemerintah untuk menjamin pemulihan korban. Biaya medis diharapkan tidak menjadi beban bagi keluarga korban mengingat insiden ini merupakan bentuk serangan terhadap pejuang HAM.
"Kami pastikan Komisi III akan terus mengawal kasus ini agar penyidikannya berjalan dengan cepat dan profesional. Kami minta negara menanggung penuh biaya pengobatan terbaik agar beliau bisa segera pulih kembali," pungkasnya.