JPU Tuntut 20 Tahun Penjara Anggota Geng Motor Pembunuhan di Medan
Jaksa Penuntut Umum Kejari Medan menuntut 20 tahun penjara terhadap Ragil Jawara, anggota geng motor yang terlibat kasus pembunuhan di Medan. Simak detail kronologi mengerikan ini.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menuntut pidana penjara selama 20 tahun terhadap terdakwa Ragil Jawara. Ia merupakan anggota geng motor yang terlibat dalam kasus dugaan pembunuhan berencana di Medan. Tuntutan ini disampaikan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, Kamis.
Dalam surat tuntutannya, JPU Elvina Elisabeth Sianipar menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah melanggar Pasal 459 KUHP. Perbuatan terdakwa dikategorikan sebagai tindak pidana pembunuhan berencana, sesuai dengan dakwaan alternatif kedua yang diajukan oleh jaksa. Sidang ini menarik perhatian publik terkait maraknya aksi kekerasan geng motor.
Setelah pembacaan tuntutan, Hakim Ketua Abdul Hadi Nasution memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan nota pembelaan atau pledoi. Sidang lanjutan dengan agenda pledoi dijadwalkan akan dilaksanakan pada pekan depan, tepatnya Kamis (4/6/2026). Proses hukum ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban dan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa.
Kronologi Mengerikan Kasus Geng Motor Pembunuhan Medan
Perkara dugaan pembunuhan ini bermula pada Minggu, 12 Oktober 2025, sekitar pukul 18.00 WIB, ketika terdakwa Ragil Jawara menerima pesan ajakan tawuran. Pesan tersebut datang dari rekannya, mengindikasikan adanya tantangan dari kelompok lain. Ragil kemudian segera berkumpul bersama sejumlah anggota geng motor Tongkrongan Gejora Medan (TGM) lainnya.
Kelompok geng motor ini mempersenjatai diri dengan berbagai jenis senjata tajam, menunjukkan niat untuk melakukan kekerasan. Sekitar pukul 03.30 WIB dini hari, mereka bergerak menuju Jalan Padang, Kecamatan Medan Tembung, untuk mendatangi dan menyerang kelompok lawan yang telah menantang mereka sebelumnya.
Setibanya di lokasi, terdakwa melihat korban David Martua Nainggolan tengah berdiri di dekat sebuah becak barang. Pada saat yang bersamaan, seorang individu lain dari kelompok lawan melempar batu ke arah terdakwa. Momen ini memicu reaksi agresif dari Ragil Jawara.
Tanpa ragu, terdakwa mendekati korban sambil membawa senjata tajam jenis cocor bebek dan langsung menikam bagian perut kiri korban. Korban David Martua Nainggolan sempat berusaha menahan senjata tersebut, namun tikaman itu melukai dirinya. Dalam kondisi bersimbah darah, korban berusaha menyelamatkan diri dengan melarikan diri ke arah rel kereta api.
Tuntutan Berat untuk Pelaku Geng Motor Pembunuhan
Akibat luka tikaman yang serius, korban David Martua Nainggolan akhirnya meninggal dunia. Setelah melakukan aksi keji tersebut, terdakwa Ragil Jawara segera melarikan diri untuk menghindari kejaran aparat. Ia memilih kabur ke Jakarta melalui Bandara Internasional Kualanamu, mencoba menghilangkan jejak kejahatannya.
Namun, pelarian terdakwa tidak berlangsung lama. Pihak kepolisian berhasil melacak dan menangkap Ragil Jawara di Jakarta. Ia kemudian dibawa kembali ke Medan untuk menghadapi proses hukum atas perbuatannya. Kasus ini menjadi sorotan penting dalam upaya penegakan hukum terhadap aksi kekerasan geng motor yang meresahkan masyarakat.
JPU Elvina Elisabeth Sianipar dalam tuntutannya menegaskan bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur pembunuhan berencana. Hal ini dibuktikan melalui serangkaian fakta dan bukti yang terungkap selama persidangan. Tuntutan 20 tahun penjara diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi pelaku kejahatan serupa dan memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban.
Sumber: AntaraNews