Kemarin Sadis Sekarang Ciut, Kronologi Geng Motor Bacok Warga Cimahi hingga Tembus Paru-Paru
Menindak kasus tersebut Polres Cimahi bergerak cepat. Dalam waktu 2x24 jam, sebanyak 13 orang pelaku ditangkap.
Seorang warga Cimahi berinisial ZMR, menjadi korban pengeroyokan kelompok geng motor di Jalan Pojok, Cimahi Tengah, Kota Cimahi, pada Sabtu 28 Juni 2025 dini hari. Ia menderita sejumlah luka akibat bacokan senjata tajam, salah satunya menembus paru-paru.
Menindak kasus tersebut Polres Cimahi bergerak cepat. Dalam waktu 2x24 jam, sebanyak 13 orang pelaku ditangkap. Hasil pemeriksaan 3 orang dari mereka usia dewasa, sedangkan 10 orang masih di bawah umur dengan 9 di antaranya berstatus pelajar.
"Kita mengungkap kejadian pengeroyokan yang terjadi pada 28 (Juni) dini hari di Jalan Pojok, belakang Cimol. Pelaku melukai korban inisial Z, mengalami 4 luka bacokan, mengenai kepala, hingga punggung menembus paru-paru," kata Kapolres Cimahi, AKBP Niko Nurallah Adi Putra, dalam konferensi pers di Mapolres Cimahi, Senin (7/7).
Ia mengungkap bahwa 13 pelaku diamankan di sejumlah tempat. Selain di Cimahi, beberapa di antaranya juga dicokok di Bandung dan Garut.
"Tersangka, dalam kurun 2x24 berhasil mengamankan seluruhnya, atau sejumlah 13 pelaku diamankan di Cimahi, Bandung, dan Garut," beber dia.
Lebih lanjut, Niko mengungkap kelompok geng motor ini kerap menebar teror demi eksistensi. Sembari membawa senjata tajam, mereka konvoi menyusuri jalanan dan menyasar korban secara acak.
"Korban random, langsung dilukai. Senjata diacungkan untuk menunjukkan identitas mereka, bahwa mereka berani. Kalau korban tidak segera pergi akan langsung dilukai," ungkapnya.
Motif Geng Motor
Adapun terkait penganiayaan terhadap korban ZMR, salah seorang dari mereka yakni M, mengakui pengeroyokan telah direncanakan. Motifnya adalah dendam.
Ia bilang, itu lantaran korban yang juga merupakan anggota dari kelompok geng motor berbeda, sebelumnya pernah melakukan penganiayaan terhadap kelompok dia.
"Ada masalah pak. Dendam baru, (kami) diserang duluan, di Cihanjuang," ucapnya saat menjawab pertanyaan Niko.
Kepada 3 pelaku dewasa, dijerat Pasal 170 atau Pasal 351 juncto atau 55 KUHP, ancaman hukumannya maksimal 9 penjara. Adapun terhadap pelaku di bawah umur, mereka kini ditetapkan statusnya sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).