Seorang Pemuda di Bandung Tewas Usai Dihajar Stik Bisbol, Dua Pelajar Jadi Tersangka

Polisi sebut korban diserang rombongan bermotor tanpa sebab.

Robby Bouceu
Oleh Robby Bouceu - Reporter
Seorang Pemuda di Bandung Tewas Usai Dihajar Stik Bisbol, Dua Pelajar Jadi Tersangka
Seorang Pemuda di Bandung Tewas Usai Dihajar Stik Bisbol, Dua Pelajar Jadi Tersangka (Merdeka.com)

Seorang pemuda berinisial JA (25) tewas setelah dikeroyok sekelompok orang di Jalan Raya Banjaran, Kabupaten Bandung, pada Minggu (10/8).

Korban sempat dirawat lima hari di rumah sakit, namun meninggal dunia pada Jumat (15/8), akibat luka parah di kepala.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono menjelaskan, korban diserang oleh rombongan bermotor tanpa sebab.

“Korban mengalami luka berat di kepala akibat pukulan benda tumpul,” ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (21/8).

Korban sempat dibawa ke RSUD Welas Asih, lalu dirujuk ke RS Polri Sartika Asih untuk autopsi.

Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya patah tulang tengkorak, kerusakan otak, dan pendarahan yang menyebabkan kematian.

Polisi kemudian bergerak cepat menindaklanjuti laporan keluarga korban. Sebanyak 11 orang diamankan dari wilayah Baleendah, Bojongsoang, dan Dayeuhkolot.

Dari hasil penyidikan, dua pelajar berinisial HMN (16) dan RG (16) ditetapkan sebagai tersangka utama.

“HMN memukul korban dengan stik bisbol, sementara RG berperan sebagai joki motor,” jelas Aldi.

Polisi mengamankan rekaman CCTV, empat unit sepeda motor, pakaian, serta tiga helm yang digunakan pelaku.

Sementara stik bisbol yang dipakai untuk memukul korban masih dicari.

Penyidik masih mendalami motif pengeroyokan.

“Motif di balik aksi ini masih kami dalami. Kami akan memastikan semua pihak yang terlibat mendapat hukuman setimpal,” tambah Aldi.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis:

Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian, ancaman 12 tahun penjara.

Pasal 354 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian, ancaman 10 tahun penjara.

Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan, ancaman 7 tahun penjara.

Rekomendasi