6 Pelaku Pembakaran Pos Polisi di Bandung jadi Tersangka, Ini Perannya Masing-Masing
Para pelaku membakar pos polisi dan videotron menggunakan bom molotov. Mereka memiliki perannya masing-masing dalam beraksi.
Enam orang berinisial MRN (21), MRA (17), RS (19), MFNA (19), FAP (21), dan HIS (20) telah ditetapkan jadi tersangka oleh polisi. Mereka dinilai terlibat membakar pos polisi dan videotron serta positif menggunakan obat terlarang.
Dirreskrimum Polda Jabar, Kombes Ade Sapari, mengatakan para pelaku membakar pos polisi dan videotron menggunakan bom molotov. Mereka memiliki perannya masing-masing dalam beraksi. Berikut ini peran dari para pelaku:
1. MRN berperan menyiapkan bom molotov, bendera dan bensin;
2. MRA berperan melempar bom molotov ke pos polisi dan videotron;
3. RS berperan melempar bom molotov ke pos polisi dan videotron;
4. MFNA berperan memprovokasi massa sekaligus melempar bom molotov ke pos polisi dan videotron;
5. FAA berperan mendistribusikan perlengkapan sekaligus melempar bom molotov ke pos polisi dan videotron;
6. HIS berperan membeli botol kosong dan bensin serta melempar bom molotov ke pos polisi dan videotron.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, menyebut pelaku bukan berasal dari massa buruh dan diduga merupakan kelompok anarko. Mereka tiba-tiba datang tanpa pemberitahuan menggunakan pakaian serba hitam dan penutup wajah kemudian membuat kericuhan.
"Yang bersangkutan ini membawa petasan, membawa molotov, dan alat-alat yang sifatnya adalah untuk merusak atau sajam. Dan ini indikasinya mereka adalah berniat untuk melakukan pelanggaran hukum," kata dia melalui keterangan yang diterima pada Minggu (3/5).
Rusak Traffic Light
Tak ada aspirasi yang disampaikan oleh para pelaku di Jalan Cikapayang-Jalan Tamansari. Mereka langsung merusak fasilitas. Tercatat, ada fasilitas berupa pos polisi, videotron, hingga empat buah lampu lalu lintas atau traffic light yang dirusak.
Jeratan Hukum
"Apa salahnya traffic light ini? Apa masalahnya dengan mereka? Traffic light ini untuk memberikan keamanan, kenyamanan, kelancaran masyarakat untuk mengatur arus lalu lintas di situ. Tapi ini justru sangat disayangkan ini dirusak. Ini sangat-sangat merugikan masyarakat," ujar dia.
Akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 308, Pasal 309, dan Pasal 262 UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal hingga 9 tahun penjara.