2 Pelaku Perusakan 6 Pos Polisi di Yogyakarta & Sleman Ditangkap, Masing-Masing Punya Peran Khusus
Kedua pelaku punya perannya masing-masing untuk merusak enam pos polisi.
Kapolresta Kota Yogyakarta Kombes Pol Eva Guna Pandia mengungkap pihaknya telah menangkap dua pelaku berinisial ARS (21) warga Godean, Kabupaten Sleman dan DSP (24) warga Kasihan, Kabupaten Bantul, terkait perusakan enam pos polisi di wilayah Kota Yogyakarta dan Kabupaten Sleman.
Mereka merusaknya dengan menggunakan bom molotov dan batu.
"Berdasarkan penyidikan, akhirnya kami berhasil mengindentifikasi pelaku perusakan pos polisi di wilayah Kota Yogyakarta dan Kabupaten Sleman. Kemudian kami lakukan pengejaran kepada pelaku," ucap Pandia, Kamis (11/9).
Dijelaskannya, kedua pelaku punya perannya masing-masing. Pelaku berinisial ARS ini merupakan sosok yang melakukan perusakan enam pos polisi.
Sementara pelaku berinisial DSP membantu ARS dalam pembuatan bom molotov.
Proses Pengejaran
Polisi kemudian melakukan pengejaran dan penggrebekan ke rumahnya di daerah Godean, Kabupaten Sleman pada Rabu (10/9).
Namun saat dilakukan pengejaran ini pelaku melarikan diri dan bersembunyi.
"Kami kemudian melakukan koordinasi dan upaya persuasif dengan pihak keluarga pelaku. Kemudian akhirnya keluarga menyerahkan pelaku kepada kami," ungkap Pandia.
Dari pengakuan pelaku ARS, pihak kepolisian menangkap pelaku DSP. DSP ini ikut dalam proses pembuatan bom molotov dengan memakai bahan botol dari minuman beralkohol.
"Pelaku ARS ini yang melakukan perusakan di pos polisi. Dia melakukan perusakan dari Pos Pelemgurih, kemudian ke Pos Pingit, Pos Monjali, Pos Jombor, Pos Denggung dan Pos Kronggahan. Melakukan perusakan dengan memakai bom molotov dan batu," jelas Pandia.
"Pelaku DSP ini membantu membuat bom molotov. Dia yang memberikan botol untuk membuat bom molotov dan ikut menuangkan bahan bakar dibom molotov," tambahnya.
Pandia menambahkan ada sejumlah barang bukti yang diamankan dari pelaku diantaranya sepeda motor, pakaian yang dipakai pelaku saat melakukan perusakan hingga helm milik pelaku.
Disebutkannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman seberat-beratnya 12 tahun penjara.