Viral Video Pemuda Lempar Molotov ke Rumah Mantan Pacar, Berawal dari Sakit Hati karena Dicaci
Motif pelaku nekat melempar bom molotov karena sakit hati pernah mendapatkan kata-kata kasar dan cacian dari pemilik rumah.
Video rekaman CCTV yang memperlihatkan seorang pria melempar molotov ke sebuah rumah di Jalan Andi Djemma, Desa Sorowako, Kecamatan Nuha, Kabupaten Luwu Timur (Lutim), viral di media sosial. Kepolisian Resor Lutim mengungkapkan pelaku telah diamankan usai menyerahkan diri.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Lutim Inspektur Dua Mustajuddin menjelaskan, video pelemparan molotov di Jalan Andi Djemma terjadi pada pukul 23.50 Wita, Jumat (15/5). Mustajuddin mengatakan, pelaku pelemparan molotov sudah menyerahkan diri ke Polres Lutim.
"Pelaku inisial AS dan sudah menyerahkan diri," ujarnya melalui keterangan tertulisnya, Senin (18/5).
Mustajuddin menjelaskan, motif pelaku nekat melempar bom molotov karena sakit hati pernah mendapatkan kata-kata kasar dan cacian dari pemilik rumah. Mustajuddin menyebut rumah yang menjadi sasaran pelemparan molotov merupakan mantan kekasih pelaku.
"Itu rumah merupakan milik mantan kekasih pelaku. Dia sakit hati pernah mendapat kata-kata kasar dan cacian," ungkapnya.
Mustajuddin menjelaskan, pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat adanya sebuah rumah warga yang mendapat teror bom molotov. Polisi pun turun melakukan penyelidikan.
"Korban sebelumnya pernah mendapatkan teror dari mantan kekasihnya dua hari sebelum kejadian. Bahkan, pelaku mengirimkan foto molotof ke korban," bebernya.
Picu Kobaran Api
Karena sakit hati itulah, pelaku nekat melakukan ancamannya dengan melempar bom molotov ke rumah korban. Bom molotov yang dilempar pelaku pun langsung memicu kobaran api di rumah korban.
"Beruntung warga sekitar cepat membantu dan memadamkan api," kata dia.
Aksi yang dilakukan oleh pelaku pun terekam kamera CCTV yang ada di lokasi kejadian. Setelah video rekaman tersebut beredar di medsos, pelaku akhirnya menyerahkan diri ke Polres Lutim.
"Saat ini pelaku telah ditahan guna menjalani proses hukum," ucapnya.