Polisi Bekuk Mantan Kekasih Pelaku Penyiraman Air Keras di Makassar, Motif Sakit Hati
Seorang pria berinisial A ditangkap polisi di Makassar setelah menyiramkan air keras kepada mantan kekasihnya, U, karena sakit hati diputus. Korban kini dirawat intensif akibat luka bakar serius.
Aparat Kepolisian berhasil menangkap seorang pria berinisial A (35) di Makassar, Sulawesi Selatan. Penangkapan ini terkait kasus penyiraman air keras terhadap mantan kekasihnya, U (38), yang terjadi pada Senin malam. Insiden tragis ini dipicu oleh rasa sakit hati pelaku setelah hubungannya diputus oleh korban.
Kepala Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Tamalate, Iptu Abdul Latif, membenarkan kejadian tersebut. Pelaku nekat melakukan tindakan keji ini karena tidak terima diputuskan oleh korban enam bulan lalu. Korban kini harus menjalani perawatan intensif akibat luka bakar serius di sekujur tubuhnya.
Peristiwa penyiraman air keras Makassar ini terjadi di rumah korban yang berlokasi di Jalan Deppasawi, Kecamatan Tamalate. Setelah melancarkan aksinya, pelaku sempat melarikan diri sebelum akhirnya berhasil dibekuk oleh tim gabungan Kepolisian Sektor Tamalate dan Kepolisian Resor Kota Besar Makassar.
Kronologi Penyiraman Air Keras di Makassar
Pelaku A mengaku sengaja datang ke Makassar untuk mencari korban setelah mengetahui keberadaannya. Ia kemudian mendatangi rumah U di Jalan Deppasawi pada Senin (16/3/2026) malam. Kedatangan pelaku ini didasari oleh niat untuk melancarkan aksi balas dendam.
Menurut keterangan korban, pelaku mengetuk-ngetuk jendela kamarnya. Korban yang mengira itu adalah kucing, membuka sedikit jendela untuk melihat keluar. Saat itulah, pelaku langsung menyiramkan air keras ke arah korban melalui celah jendela yang terbuka.
Setelah melakukan penyiraman, pelaku segera melarikan diri dari lokasi kejadian. Keluarga korban yang mengetahui peristiwa mengerikan ini segera melaporkan kejadian tersebut ke Kepolisian Sektor Tamalate. Laporan ini menjadi dasar bagi pihak berwajib untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Tim Unit Resmob Kepolisian Sektor Tamalate, dibantu personel Kepolisian Resor Kota Besar Makassar, bergerak cepat. Mereka melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil melacak keberadaan pelaku. Pelaku akhirnya ditangkap setelah dikejar di Jalan Tanjung Bunga Makassar pada Selasa dini hari.
Motif Sakit Hati dan Penolakan Rujuk
Hubungan asmara antara pelaku A dan korban U sebelumnya terjalin sangat dekat. Namun, sekitar enam bulan lalu, hubungan mereka merenggang dan korban memutuskan untuk mengakhiri jalinan asmara tersebut. Keputusan ini ternyata tidak dapat diterima oleh pelaku.
Pelaku berulang kali berusaha untuk rujuk dan memperbaiki hubungannya dengan korban. Namun, setiap upaya yang dilakukannya selalu ditolak oleh U. Penolakan ini semakin memperdalam rasa sakit hati dan kekesalan yang dirasakan oleh A.
Rasa sakit hati yang mendalam inilah yang mendorong pelaku untuk melakukan tindakan keji penyiraman air keras. Ia merasa tidak ada jalan lain untuk melampiaskan kekesalannya. Buku catatan tangan pelaku yang ditemukan juga mengindikasikan tuduhan perselingkuhan korban.
Dalam buku tersebut, pelaku menuduh korban berselingkuh dengan orang lain, bahkan tanpa bukti menuduh korban berhubungan badan di penginapan. Tuduhan-tuduhan tak berdasar ini menunjukkan tingkat kemarahan dan delusi yang dialami pelaku.
Kondisi Korban dan Barang Bukti
Akibat siraman air keras, korban U langsung dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Makassar. Korban mengalami luka bakar serius di sekujur tubuhnya dan saat ini masih menjalani perawatan intensif. Kondisinya dilaporkan cukup memprihatinkan.
Foto-foto yang beredar dari rumah sakit menunjukkan tingkat keparahan luka bakar yang dialami korban. Pihak keluarga korban sangat geram dan terpukul atas perbuatan keji yang dilakukan oleh pelaku. Mereka berharap pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.
Barang bukti yang berhasil disita oleh pihak kepolisian meliputi plastik bekas sarung tangan yang diduga digunakan pelaku saat beraksi. Selain itu, ditemukan juga sebuah buku berisi catatan tulisan tangan pelaku. Catatan ini berisi tuduhan-tuduhan terhadap korban.
Penemuan barang bukti ini semakin memperkuat dugaan motif sakit hati dan balas dendam. Pihak kepolisian akan terus mendalami kasus ini untuk memastikan semua fakta terungkap dan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sumber: AntaraNews