Cerita Pria Siram Istri Siri Pakai Air Keras, Gara-Gara Permintaan Rujuk Ditolak
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka bakar hingga sekitar 60 persen di tubuhnya.
Setelah buron selama tiga bulan, Yanto (46), warga Desa Rekso Binangun, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Lampung Tengah, akhirnya berhasil ditangkap oleh aparat Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan saat pelaku berada di sebuah SPBU di wilayah Rumbia pada hari Sabtu, 21 Maret 2026.
Kasatreskrim Polres Tulang Bawang Barat, AKP Juherdi Sumandi, menjelaskan bahwa Yanto adalah pelaku penyiraman air keras terhadap seorang korban yang berinisial SN (54), yang merupakan warga Tiyuh Tirta Kencana, Kecamatan Tulang Bawang Tengah.
Peristiwa penyiraman air keras itu terjadi pada 11 Desember 2025 sekitar pukul 17.30 WIB di wilayah Tiyuh Tirta Kencana. "Pelaku telah diamankan saat berada di SPBU Rumbia tanpa perlawanan," ungkap Juherdi.
Kejadian itu bermula saat korban pulang dari rumah kerabatnya di Tiyuh Pulung Kencana. Di tengah perjalanan, korban yang merupakan istri sirinya tiba-tiba dihadang oleh pelaku. Tanpa banyak berbicara, pelaku langsung menyiramkan air keras ke tubuh korban, yang mengakibatkan korban terjatuh dan mengalami luka serius.
Korban yang merasakan panas yang luar biasa sempat meminta bantuan kepada warga sekitar untuk menyiram tubuhnya dengan air. Setelah itu, korban segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis. Korban juga melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian.
"Dari hasil pemeriksaan, pelaku nekat melakukan aksi tersebut karena dilatarbelakangi rasa sakit hati. Ia tidak terima setelah korban menolak ajakan untuk kembali menjalin hubungan," jelas Juherdi.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka bakar hingga sekitar 60 persen di tubuhnya. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 469 atau Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.