Motif Suami Bakar Istri di Jatinegara Terungkap, Terbakar Cemburu Dapat Aduan dari Sang Adik

Pelaku pembakaran YPT (26) atau dikenal dengan nama Ance sudah ditangkap.

Ady Anugrahadi
Oleh Ady Anugrahadi - Reporter
Motif Suami Bakar Istri di Jatinegara Terungkap, Terbakar Cemburu Dapat Aduan dari Sang Adik
Saksi Bisu Kesadisan Suami di Bidara Cina Bakar Istri Hidup-Hidup (liputan6.com)

Seorang istri dibakar oleh suaminya sendiri di sebuah kontrakan di Gang Tanjung Lengkong, Bidara Cina, Jatinegara. Pelaku pembakaran YPT (26) atau dikenal dengan nama Ance pun ditangkap.

Insiden pembakaran terjadi pada Senin pagi, 13 Oktober 2025. Ance menyiramkan bensin dan memantik api ke tubuh istrinya CAU (24). Dalam hitungan detik, tubuh korban terbakar.

"Pelaku ini adalah suami sah pernikahan tahun 2019 dikaruniai satu orang anak," Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur, AKP Sri Yatmini, kepada wartawan, Kamis (23/10/2025).

Hasil pemeriksaan awal, semua itu berawal dari permasalahan rumah tangga. Sang suami menuduh istrinya memiliki hubungan dengan pria lain setelah mendengar kabar dari adiknya sendiri.

"Adiknya tersangka menjelaskan kembali bahwasannya melihat korban berjalan dengan seorang laki-laki, yang mana disangkakan dia adalah ada hubungan gelap," ujar dia.

Sri mengatakan, suami korban, YPT mencoba mengkonfirmasi langsung kepada istrinya. Namun, saat ditanya, korban tidak menjawab. hal itu membuat Emosi pelaku langsung meledak.

"Senin pagi itu menanyakan kepada korban, apakah benar melakukan perbuatan tersebut. Namun korban tidak menjawab dan tidak mengiyakan dan tidak mengakui," ucap dia.

Dia menerangkan, pelaku sempat menyuruh seseorang membeli bensin. Setelah mendapatkan bensin, ia kembali menanyai korban. Namun, lagi-lagi korban tak menjawab.

"Kemudian tersangka ini menyiramkan bensin kepada istrinya dalam hal ini korban ke arah muka dada dan sekujur tubuh. Kemudian setelah itu tersangka memantik korek api sehingga mengakibatkan terbakarnya korban," ucap dia.

Dia menerangkan, warga sekitar yang mengetahui hal itu langsung datang membantu. Korban dilarikan ke rumah sakit dalam kondisi luka bakar serius di bagian wajah dan dada. Sedangkan, pelaku sudah melarikan diri.

Polisi yang datang ke lokasi memasang garis polisi dan mengamankan barang bukti berupa pakaian korban yang hangus, satu botol berisi sisa bensin, pakaian tersangka, serta hasil visum.

"Korban saat ini dalam pemulihan perawatan intensif oleh kami di salah satu rumah sakit terbaik," ucap dia.

Terkait kejadian ini, Unit PPA Polres Jaktim berhasil menangkap YPT di daerah Bekasi Jawa Barat. Penangkapan dilakukan pada Sabtu, tanggal 18 Oktober 2025, sekitar jam 23.30 WIB.

Kini, guna mempertanggujawabkan perbuatannya tersangka dijerat Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). Karena statusnya residivis, hukumannya bisa bertambah sepertiga.

"Kami lakukan penahanan di rutan Polres Metro Jakarta Timur," ucap dis.

Kepada polisi, YPT mengakui perbuatannya. Hasil pemeriksaan, YPT mengaku terbakar api cemburu.

"Kemudian modus operandi daripada pelaku itu sendiri melakukan perbuatannya tersebut, bahwasannya pelaku melakukan perbuatan itu karena ada faktor cemburu kepada korban," ucap dia.

Rekomendasi