Terungkap! Fakta-Fakta Aksi Penyiraman Air Keras di Bekasi yang Direncanakan
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Sumarni menyebut otak pelaku, Prasetyo Budi Utomo, sudah menyiapkan air keras sejak November 2025.
Polisi mengungkap bahwa aksi penyiraman air keras terhadap TW (54) di Tambun Selatan, Bekasi, bukanlah perbuatan spontan. Penyidikan menunjukkan para pelaku telah merencanakan serangan itu sejak jauh-jauh hari, menandai kasus ini sebagai aksi terencana dan terstruktur.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Sumarni menyebut otak pelaku, Prasetyo Budi Utomo, sudah menyiapkan air keras sejak November 2025. Cairan asam sulfat 90 persen itu dibeli seharga Rp100 ribu melalui e-commerce.
"Dari hasil pemeriksaan ketiga tersangka tersebut sebelum melakukan kejahatan terhadap korban, melakukan beberapa tahapan sehingga kejahatan yang dilakukan tersebut berjalan sempurna," kata Sumarni kepada wartawan di Bekasi, Jumat (3/4).
Membeli Sepeda Motor
Sumarni mengatakan, Prasetyo Budi Utomo juga membeli sepeda motor, plat nomor palsu hingga gayung warna pink sebagai alat eksekusi. Semua disiapkan khusus untuk menyerang korban.
"Sepeda motor Vario warna hitam yang di beli pada tanggal 9 Maret 2026 melalui akun media sosial Facebook di daerah Jatimulya, Bekasi kota sebesar Rp13.700.000. Plat Nopol palsu untuk kendaraan sepeda motor Vario Warna Hitam yang dibeli pada tanggal 11 Maret 2026 di Jalan raya desa Setia Darma Kec. Tambun Selatan dengan harga Rp60.000," ujar dia.
Dia melanjutkan, rencana kemudian disusun lewat serangkaian pertemuan sejak Februari 2026.
Dalam pertemuan itu, pelaku merekrut dua eksekutor dan menawarkan bayaran Rp9 juta untuk melukai korban.
"Pertemuan pertama akhir bulan Februari 2026 tersangka Prasetyo Budi Utomo dan M Sandy Nurfauzi Mahfud di Warkop Tambun Selatan. Pertemuan kedua pada awal Bulan Maret 2026 tersangka Prasetyo Budi Utomo, mengenalkan tersangka M Sandy Nurfauzi Mahfud kepada tersangka Syahri Romadhoni untuk menawarkan pekerjaan, melukai korban dengan iming-iming bayaran Rp9.000.000,- dan kedua tersangka menyetujui," papar dia.
Dia menjelakan, sempat muncul usulan memukul korban dengan balok. Namun ditolak karena dikhawatirkan mematikan. Pelaku lalu memilih menggunakan air keras. Hal itu dibicarakan oleh mereka bertiga pada pertemuan ketiga yang terjadi pada 18 Maret 2026.
"Tersangka Prasetyo Budi Utomo tidak setuju (nanti bisa mengakibatkan meninggal dunia karena korban sakit stroke) akhirnya tersangka Prasetyo Budi Utomo dengan spontan memberikan saran dilukai dengan menggunakan air keras dan kedua tersangka menyetujui," ujar dia.
Dia menjelaskan, pertemuan berikutnya membahas rute serangan dan pelarian. Kedua eksekutor juga sempat survei rumah korban sebelum hari kejadian.
Aksi
Aksi ini tidak langsung berjalan mulus. Tiga kali percobaan pada 22 Maret, 24 Maret, dan 27 Maret 2026 gagal.
"Percobaan pertama dan kedua, dua pelaku masih takut untuk melakukanya. Percobaan ketiga dilakukan pada tanggal 27 Maret 2026, gagal karena korban tidak ada di rumahnya," ucap dia.
Serangan akhirnya dilakukan 30 Maret 2026 sekitar pukul 04.35 WIB. Saat korban terlihat, pelaku menuangkan air keras ke gayung lalu menyiramkan ke arah korban.
Usai beraksi, keduanya kabur dan membuang barang bukti di aliran sungai Kalijambe dan Kalimalang. Mereka juga berganti pakaian untuk menghilangkan jejak.
"Kedua tersangka menuju ke Jl. Grand Wisata berganti pakaian kemudian membuang pakaian yang di gunakan saat melakukan kejahatan beserta helm dan plat nopol palsu dialiran sungai kalimalang sedangkan satu unit sepeda motor honda vario warna hitam disimpan dibelakang rumah pelaku Syahri Romadhoni," ucap dia.
Ketiga Tersangka
Sehari kemudian, ketiga tersangka bertemu di restoran cepat saji di Grand Wisata Tambun. Prasetyo Budi Utomo menyerahkan uang Rp9 juta kepada dua eksekutor.
"Tersangka Prasetyo Budi Utomo memberikan uang jasa kejahatan sebesar Rp9.000.000 secara cash kepada kedua tersangka sebagaimana yang dijanjikan pada waktu pertemuan kedua," ujar dia.
Uang itu dibagi dua. Sebagian sudah habis untuk kebutuhan sehari-hari, sisanya disita sebagai barang bukti.
"Hasil kejahatan tersebut oleh kedua tersangka dibagi dua masing-masing mendapatkan Rp4.500.000," ujar dia.
Atas perbuatannya, mereka bertiga kini dijerat Pasal 469 ayat (1) KUHP dan Pasal 470 KUHP.