LBH Jakarta Desak Penyidik Terapkan Pasal Pembunuhan Berencana dalam Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
LBH Jakarta mendesak penyidik menerapkan pasal percobaan pembunuhan berencana dengan penyertaan terhadap kasus penyiraman air keras Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus. Mengapa pasal ini penting untuk mengungkap kebenaran?
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta secara resmi mendesak penyidik untuk menerapkan pasal percobaan pembunuhan berencana dengan penyertaan dalam penanganan kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus. Desakan ini disampaikan setelah LBH Jakarta menilai serangan tersebut bukan sekadar penganiayaan biasa. Tim advokasi telah bersurat kepada pihak berwenang.
Direktur LBH Jakarta, Fadhil Alfathan, menegaskan bahwa insiden yang menimpa Andrie Yunus telah memenuhi unsur percobaan pembunuhan berencana. Menurutnya, serangan yang terstruktur dan terkoordinasi ini mengindikasikan adanya perencanaan matang. Hal ini disampaikan Fadhil dalam sebuah konferensi pers yang digelar di Jakarta pada hari Rabu (18/3).
Pihak LBH Jakarta meminta penyidik segera menggunakan Pasal 459 juncto Pasal 17 juncto Pasal 20 KUHP Nasional. Penerapan pasal ini diharapkan dapat membuka jalan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat. Langkah ini diambil untuk memastikan keadilan bagi korban dan mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.
Argumen LBH Jakarta tentang Pembunuhan Berencana
Fadhil Alfathan menjelaskan secara rinci mengapa LBH Jakarta yakin kasus ini merupakan percobaan pembunuhan berencana. Menurutnya, serangan terhadap Andrie Yunus melibatkan setidaknya empat orang pelaku. Setiap pelaku memiliki peran yang terbagi jelas, mulai dari pengintaian hingga eksekusi dan pelarian.
Modus operandi ini, kata Fadhil, menunjukkan adanya koordinasi dan perencanaan yang matang sebelum tindakan dilakukan. Penggunaan air keras sebagai alat serangan juga menjadi indikasi kuat. Cairan korosif tersebut ditujukan pada bagian vital tubuh Andrie, seperti kepala, wajah, mata, dan saluran pernapasan.
Penargetan area vital ini, lanjut Fadhil, memiliki konsekuensi yang sangat fatal. Dampaknya bisa menyebabkan cedera permanen, bahkan sampai meninggal dunia. Konstruksi hukum ini telah disampaikan secara detail kepada penyidik, lengkap dengan analisis mengapa pasal percobaan pembunuhan berencana relevan diterapkan.
Urgensi Pasal Penyertaan dan Aktor Intelektual
LBH Jakarta juga menekankan urgensi penggunaan pasal penyertaan dalam kasus ini. Fadhil Alfathan menyatakan bahwa pasal penyertaan diperlukan agar konstruksi hukum dan arah penyidikan tidak hanya terfokus pada pelaku lapangan. Ini penting untuk mengungkap siapa aktor intelektual di balik serangan tersebut.
Pihak LBH Jakarta berharap penyidikan dapat menjangkau pihak-pihak yang mungkin mendanai atau merencanakan serangan. Tanpa pasal penyertaan, ada kekhawatiran bahwa hanya pelaku di lapangan yang akan diproses hukum. Sementara otak di balik kejahatan bisa saja luput dari jeratan hukum.
Fadhil menambahkan, timnya terus melakukan koordinasi erat dengan pihak penyidik dan penegak hukum terkait. LBH Jakarta menyatakan sangat kooperatif dalam memberikan informasi dan analisis hukum yang diperlukan. Tujuannya adalah memastikan bahwa seluruh rantai kejahatan dapat terungkap secara tuntas.
Perkembangan Penyelidikan Polda Metro Jaya
Sementara itu, Polda Metro Jaya sebelumnya telah memberikan informasi terkait perkembangan penyelidikan kasus penyiraman air keras ini. Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Iman Imanuddin, mengungkapkan dua inisial terduga pelaku. Mereka adalah BHC dan MAK.
Iman Imanuddin menjelaskan bahwa identifikasi ini berasal dari data Polri. Namun demikian, penyelidikan masih terus berlanjut. Pihak kepolisian tidak menutup kemungkinan bahwa jumlah pelaku bisa lebih dari empat orang.
Informasi awal memang menyebutkan empat pelaku, tetapi keterangan dari 15 saksi yang telah dimintai keterangan mengindikasikan adanya kemungkinan lebih banyak pihak yang terlibat. Polda Metro Jaya berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini.
Sumber: AntaraNews