Sorot
{{caption}}
Survei: Tingkat Kepuasan Masyarakat terhadap Kinerja Prabowo Capai 64,8 Persen

{{caption}}
Modal Hadiah Lomba, Eks Persit Ini Bawa Soya Ayu Masuk Indomaret

{{caption}}
Top 3 News: Prabowo Sebut Libatkan Profesor di Setiap Bidang Pemerintahan

{{caption}}
Mensesneg Luruskan Ucapan Prabowo soal Pemimpin Terpilih

{{caption}}
Prabowo: Saya Libatkan Profesor di Setiap Bidang Pemerintahan

{{caption}}
Tak Perlu Lagi ke ATM, Semua Transaksi dalam Genggaman

Topik Terkait
{{caption}}
Yusril: Tak Ada Jabatan Kebal Hukum, Integritas Pelayanan Publik Harga Mati

Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menegaskan tidak ada jabatan yang kebal hukum dalam pelayanan publik. Ini demi Integritas Pelayanan Publik dan kepercayaan masyarakat.

{{caption}}
Yusril Ihza Mahendra Ingatkan APH Hati-hati Tangani Kasus Hukum, Respons Vonis Bebas Delpedro Dkk

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan aparat penegak hukum (APH) harus sangat hati-hati dalam penanganan kasus, terutama pasca vonis bebas Delpedro dkk.

{{caption}}
Vonis Bebas Delpedro Lokataru: Yusril Hargai Sikap Tanggung Jawab Aktivis Hadapi Hukum

Menteri Koordinator Yusril Ihza Mahendra mengapresiasi sikap bertanggung jawab Delpedro Marhaen dkk dalam menghadapi proses hukum hingga divonis bebas. Kasus Vonis Bebas Delpedro Lokataru ini menjadi sorotan publik.

{{caption}}
Meski Tersangka, KemenHAM Tegaskan Akses Besuk Aktivis Adalah Hak Asasi, Minta Polda Metro Permudah Kunjungan

Kementerian HAM (KemenHAM) mendesak Polda Metro Jaya untuk mempermudah akses besuk aktivis yang ditahan, menegaskan bahwa hak kunjungan adalah hak asasi manusia yang tidak bisa dihilangkan meski berstatus tersangka. Mengapa Polda Metro Jaya disebut memper

{{caption}}
Tudingan Akses Besuk Aktivis Dipersulit Dibantah Polda Metro Jaya: Ternyata Ada Aturan Khusus!

Polda Metro Jaya membantah keras tudingan mempersulit akses besuk aktivis yang ditahan, menegaskan adanya aturan khusus. Benarkah keluarga aktivis merasa terganggu dengan hal ini?

{{caption}}
Menko Hukum HAM: Delpedro Bisa Dapat SP3, Ini Syaratnya Jika Menang Praperadilan!

Menko Hukum HAM Yusril Ihza Mahendra buka suara soal kasus Direktur Lokataru Delpedro Marhaen. Benarkah Delpedro bisa mendapatkan SP3? Simak penjelasannya!

{{caption}}
Yusril Tegaskan Jika Delpedro Menang Praperadilan, SP3 Akan Dikeluarkan

Yusril juga menegaskan bahwa jika Delpedro berhasil memenangkan praperadilan, pihaknya akan segera menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

{{caption}}
Yusril Ihza Mahendra Ungkap 40 Orang Terlibat Kerusuhan dan Pembakaran di Makassar

Dalam kunjungan itu, Yusril mengonfirmasi bahwa sebanyak 40 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

{{caption}}
Dari Balik Penjara, Delpedro Marhaen: Insya Allah, Akan Ada Keadilan

Ia diduga melanggar sejumlah pasal, termasuk Undang-Undang ITE dan penghasutan.

{{caption}}
Datangi Polda Metro, Yusril Pastikan Tak Ada Pelanggaran HAM ke Tahanan Demo

Yusril Ihza Mahendra menegaskan, penegakan hukum harus berjalan adil dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.

{{caption}}
Menko Yusril Ketemu Delpedro Marhaen di Rutan: Dia Masih Yakin Tak Bersalah

“Dia mengatakan sudah dan dia mengatakan saya tetap berpendapat bahwa saya tidak bersalah,” kata Yusril.

{{caption}}
Yusril Minta Kuasa Hukum Delpedro Jentelmen Hadapi Proses Hukum: Pentingnya Sikap Ksatria dalam Proses Hukum

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra meminta kuasa hukum aktivis Delpedro Marhaen untuk bersikap jentelmen dalam menghadapi proses hukum. Mengapa sikap ini krusial dan bagaimana kelanjutannya?

{{caption}}
Polda Metro Jaya Pulangkan 101 Peserta May Day, Penyelidikan Berlanjut

Polda Metro Jaya telah memulangkan 101 peserta May Day yang sempat diamankan karena dugaan rencana kerusuhan, namun barang bukti dan aktor di balik aksi masih didalami.

{{caption}}
LBH Jakarta Desak Penyidik Terapkan Pasal Pembunuhan Berencana dalam Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

LBH Jakarta mendesak penyidik menerapkan pasal percobaan pembunuhan berencana dengan penyertaan terhadap kasus penyiraman air keras Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus. Mengapa pasal ini penting untuk mengungkap kebenaran?

{{caption}}
Delpedro Cs Ajukan Kontra Memori Kasasi, Bawa Lima Tuntutan

Kubu Delpedro Cs menilai apa dilakukan bukanlah sebuah tindak pidana melainkan hak kekebebasan berekspresi di alam demokrasi.

{{caption}}
Delpedro Marhaen Respons Kasasi Kejagung: Tak Hormati Putusan Pengadilan dan Membangkangi Hukum

Menurut Delpedro, jaksa seolah mempunyai tafsir sendiri terkait diperbolehkannya mengajukan kasasi terhadap putusan vonis bebas.

{{caption}}
Kejagung Melawan, Ajukan Kasasi Vonis Vebas Delpedro Cs

Alasan JPU mengajukan kasasi lantaran perkara tersebut dilimpahkan pada 9 Desember 2025.

{{caption}}
Polda Metro Jaya Buka Suara soal Bebasnya Delpedro Cs

Polda Metro Jaya menghormati keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang telah memutuskan untuk membebaskan Delpedro dan rekan-rekannya.

{{caption}}
Yusril: Ganti Rugi Praperadilan Delpedro Dapat Ditempuh Lewat KUHAP Baru

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa permintaan ganti rugi materiel Delpedro Marhaen harus melalui praperadilan, bukan langsung dari pemerintah, sesuai KUHAP baru.

{{caption}}
Usai Vonis Bebas, Delpedro Cs Tagih Pemulihan Nama Baik dari Yusril

Menurut Pedro, dirinya dan terdakwa lain terpaksa tidak bekerja, terpaksa tidak bisa berkuliah kembali dan terpaksa mengeluarkan uang juga biaya.