Yusril Tegaskan Jika Delpedro Menang Praperadilan, SP3 Akan Dikeluarkan
Yusril juga menegaskan bahwa jika Delpedro berhasil memenangkan praperadilan, pihaknya akan segera menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan tidak keberatan jika Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, mengajukan praperadilan terkait penetapan tersangkanya.
Yusril juga menegaskan bahwa jika Delpedro berhasil memenangkan praperadilan, pihaknya akan segera menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Yusril mengaku sudah bertemu dan berbicara dengan Delpedro Marhaen di Rumah Tahanan Kepolisian Daerah Metro Jaya. Dalam pertemuan tersebut, Delpedro tetap yakin tidak bersalah.
"Kita bicara rasional, intelektual boleh dikatakan dan kita dengar suaranya. Beliau mengatakan bahwa tidak bersalah dan akan menyanggah semua sangkaan dan tuduhan dari aparat penegak hukum," ujarnya usai meninjau 13 tersangka kerusuhan Makassar di Rutan Polda Sulsel, Rabu (10/9).
Yusril mengaku tidak mempermasalahkan keyakinan Delpedro Marhaen yang merasa tidak bersalah. Ia pun mempersilakan Delpedro mengajukan gugatan Praperadilan atas penetapan tersangka.
"Kalau sekiranya Anda merasa bahwa Polda Metro Jaya itu menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka tidak sesuai KUHP, silakan diajukan praperadilan," tuturnya.
Bahkan, Yusril menegaskan polisi akan sportif dan menerbitkan SP3 jika Delpedro Marhaen memenangkan gugatan praperadilan. Yusril menyebutkan proses hukum akan berjalan fair.
"Kita lihat aja. Nanti kalau misalnya Anda dimenangkan, ya kita dengan sportif akan mengeluarkan SP3. Kalau memang tidak cukup bukti. Tapi kalau terbukti, ya terus persidangan akan dijalankan atau kemungkinan juga akan di restoratif justice," sebutnya.
Yusril juga membantah soal penilaian dirinya bermusuhan dengan Delpedro. Ia menegaskan kedudukan dirinya dengan Delpedro setara.
"Kami ini aparat penyelenggara negara. Beliau-beliau itu rakyat. Kedudukan kita itu setara. Kebetulan aja sekarang saya jadi menteri. Besok-besok kalau beliau pensiun, saya berhenti atau saya tidak aktif lagi, kan kita udah jadi orang biasa juga," sebutnya.
Menurut Yusril jabatan bukan untuk gagah-gagahan dan melakukan tindakan semena-mena terhadap masyarakat. Bahkan, ia juga sempat menyinggung pengalamannya menggugat Jaksa Agung yang menetapkan dirinya sebagai tersangka.
"Saya pernah jadi Menteri Kehakiman, menegakkan hukum. Saya pernah jadi tersangka dan saya hadapi. Anda masih ingat saya lawan Jaksa Agung dulu. Tapi perlawanan itu dalam koridor hukum," katanya.