Hakim Tolak Praperadilan Delpedro Marhaen, Status Tersangka Tetap Sah
“Mengadili, menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar hakim Sulistiyanto.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Direktur Eksekutif Lokataru, Delpedro Marhaen.
Putusan ini berkaitan dengan kasus dugaan penghasutan yang berujung kericuhan pada aksi unjuk rasa Agustus 2025.
“Mengadili, menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar hakim Sulistiyanto Rochmad Budiharto saat membacakan putusan di PN Jakarta Selatan, Senin (27/10).
Dengan demikian, status tersangka yang dikenakan pada Delpedro tetap sah. Hakim juga menolak permohonan agar dirinya dibebaskan dari rutan Polda Metro Jaya.
“Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah nihil,” tambah hakim Sulistiyanto.
4 Aktivis Hadapi Sidang Praperadilan
Selain Delpedro, tiga aktivis lain yang turut menjalani proses praperadilan yaitu Khariq Anhar, Muzaffar Salim, dan Syahdan Husein. Keempatnya diduga terkait penghasutan hingga menyebabkan aksi ricuh pada Agustus lalu.
Menurut jadwal persidangan, putusan terhadap Delpedro dan Khariq dibacakan pukul 10.00 WIB. Sementara untuk Syahdan dan Muzaffar menyusul pada pukul 14.00 WIB.
“Untuk putusan Delpedro dan Khariq jam 10:00 WIB, kalau Syahdan dan Muzaffar jam 14:00 WIB,” kata Direktur LBH Jakarta, Muhammad Fadhil Alfathan, saat dikonfirmasi, Senin (27/10).
Fadhil menyebut putusan ini menjadi momen penting untuk melihat objektivitas aparat penegak hukum.
“Harapannya tentu agar permohonan praperadilan ini dikabulkan. Di dalam persidangan, seluruh dalil kami soal serangkaian pelanggaran prosedur kami nilai terbukti. Jika hakim pemeriksa perkara objektif, kami yakin permohonan dikabulkan,” ujarnya.