Sorot
{{caption}}
Terungkap Penyebab Distribusi Susu MBG Belum Merata

{{caption}}
State of Play Juni 2026: Tanggal Rilis Wolverine Terungkap, Sony Simpan Kejutan di Akhir

{{caption}}
Pembelaan dan Kekecewaan Nadiem Makarim

{{caption}}
Konsumsi Susu Nasional Mau Digenjot, Ini Agenda Besar Pemerintah di 2026

{{caption}}
Prabowo Siang Pantau MBG, Malamnya Copot Dadan dari Kepala BGN

{{caption}}
Prabowo Rombak Pimpinan BGN, Tekankan Perbaikan Kinerja dan Tata Kelola

Topik Terkait
{{caption}}
Kejagung Melawan, Ajukan Kasasi Vonis Vebas Delpedro Cs

Alasan JPU mengajukan kasasi lantaran perkara tersebut dilimpahkan pada 9 Desember 2025.

{{caption}}
Kejagung Respons Vonis Bebas Delpedro dkk, JPU Pertimbangkan Kasasi

Kejaksaan Agung (Kejagung) menanggapi putusan vonis bebas Delpedro Marhaen dan rekan-rekannya dalam kasus dugaan penghasutan, memicu pertanyaan mengenai langkah hukum selanjutnya.

{{caption}}
Hakim Sebut Dakwaan Pasal Berlapis ke Delpedro CS Tak Terbukti

PN Jakarta Pusat vonis bebas Delpedro Marhein dkk dari dakwaan penghasutan demo 2025. Hakim menyatakan dakwaan pasal berlapis jaksa tidak terbukti secara sah.

{{caption}}
Vonis Bebas Delpedro Lokataru: Yusril Hargai Sikap Tanggung Jawab Aktivis Hadapi Hukum

Menteri Koordinator Yusril Ihza Mahendra mengapresiasi sikap bertanggung jawab Delpedro Marhaen dkk dalam menghadapi proses hukum hingga divonis bebas. Kasus Vonis Bebas Delpedro Lokataru ini menjadi sorotan publik.

{{caption}}
Vonis Bebas Delpedro Marhaen: Hakim Apresiasi Keberanian Putusan Kasus Penghasutan

Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen bersama tiga rekannya divonis bebas dalam kasus dugaan penghasutan, sebuah putusan penting yang diapresiasi sebagai penyelamat demokrasi dan kebebasan berpendapat.

{{caption}}
Delpedro Marhaen Bebas, Minta Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra Pulihkan Harkat Martabat

Setelah divonis bebas, Delpedro Marhaen meminta Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra serta negara untuk memulihkan harkat martabatnya dan memberikan ganti rugi atas kerugian yang dialami.

{{caption}}
Vonis Bebas Delpedro dkk: Hakim Nyatakan Tidak Terbukti Lakukan Penghasutan Demo Ricuh Agustus

Delpedro Marhaen dan kawan-kawan divonis bebas dari tuduhan penghasutan demo ricuh Agustus 2025. Majelis hakim menilai jaksa gagal buktikan manipulasi fakta, tegaskan Vonis Bebas Delpedro dkk.

{{caption}}
Usai Vonis Bebas, Delpedro Cs Tagih Pemulihan Nama Baik dari Yusril

Menurut Pedro, dirinya dan terdakwa lain terpaksa tidak bekerja, terpaksa tidak bisa berkuliah kembali dan terpaksa mengeluarkan uang juga biaya.

{{caption}}
Delpedro Bebas, Minta Jaksa Terima Putusan: Ini Hak Kebebasan Berpendapat

Delpedro berharap, putusannya membawa yurisprudensi terhadap seluruh hakim yang tengah mengadili perkara tahanan politik serupa agar menjatuhkan vonis.

{{caption}}
Tangis Haru Ibunda Pecah Usai Delpedro Dinyatakan Bebas

Magda juga berterimakasih kepada hakim yang dinilai menggunakan hati nurani dan mata batin dalam melihat persoalan putranya.

{{caption}}
Dituntut 2 Tahun Penjara, Delpedro Cs Bacakan Pledoi Hari Ini

Delpedro dan tiga aktivis lainnya itu hari ini dijadwalkan membacakan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/3).

{{caption}}
Sidang Putusan Praperadilan Delpedro Cs Digelar Hari ini

Keempat tersangka itu adalah Delpedro Marhaen, Khariq Anhar, Muzaffar Salim, dan Syahdan Husein.

{{caption}}
Delpedro Cs Ajukan Kontra Memori Kasasi, Bawa Lima Tuntutan

Kubu Delpedro Cs menilai apa dilakukan bukanlah sebuah tindak pidana melainkan hak kekebebasan berekspresi di alam demokrasi.

{{caption}}
Delpedro Marhaen Respons Kasasi Kejagung: Tak Hormati Putusan Pengadilan dan Membangkangi Hukum

Menurut Delpedro, jaksa seolah mempunyai tafsir sendiri terkait diperbolehkannya mengajukan kasasi terhadap putusan vonis bebas.

{{caption}}
Polda Metro Jaya Buka Suara soal Bebasnya Delpedro Cs

Polda Metro Jaya menghormati keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang telah memutuskan untuk membebaskan Delpedro dan rekan-rekannya.

{{caption}}
Yusril: Ganti Rugi Praperadilan Delpedro Dapat Ditempuh Lewat KUHAP Baru

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa permintaan ganti rugi materiel Delpedro Marhaen harus melalui praperadilan, bukan langsung dari pemerintah, sesuai KUHAP baru.

{{caption}}
Yusril Ihza Mahendra Ingatkan APH Hati-hati Tangani Kasus Hukum, Respons Vonis Bebas Delpedro Dkk

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan aparat penegak hukum (APH) harus sangat hati-hati dalam penanganan kasus, terutama pasca vonis bebas Delpedro dkk.

{{caption}}
PN Jakpus Bacakan Putusan Kasus Delpedro Marhaen Hari Ini

PN Jakpus gelar sidang vonis Delpedro Marhaen dkk hari ini (6/3). Para aktivis dituntut 2 tahun penjara atas dugaan penghasutan lewat konten media sosial.

{{caption}}
Kejagung Benarkan Geledah Kantor BGN Usai Pencopotan Dadan Hindayana

Penggeledahan dilakukan setelah Presiden Prabowo Subianto melakukan pencopotan terhadap Dadan Hindayana dari jabatan Kepala BGN.

{{caption}}
Emiten Ini Raup Untung dari Pelemahan Nilai Tukar Rupiah

Investor Relation GOLF, Ravenal Arvense menjelaskan bahwa depresiasi rupiah tidak selalu menjadi sentimen negatif bagi perusahaan.

{{caption}}
Telkom Group Lepas 100 Persen Saham AdMedika, Dijual ke Fullerton

Telkom melakukan penataan portofolio dengan mengurangi kepemilikan pada bisnis yang berada di luar fokus utama.

{{caption}}
328.843 Kendaraan Melintas Tol Solo-Ngawi Selama Libur Panjang Juni 2026

Peningkatan volume lalu lintas juga tercatat dibeberapa gerbang tol yang berada di ruas Tol Solo - Ngawi.

{{caption}}
Kantor BGN Dijaga Ketat TNI, Sedang Digeledah Kejagung?

Terlihat, hingga pukul 09.22 WIB, sejumlah pegawai dan tamu tidak dapat mengakses ruang kerja maupun area perkantoran.

{{caption}}
Rancangan Perpres Bisnis dan HAM Ditarget Rampung Tahun Ini

Pemerintah tengah menggodok rancangan Perpres tentang Pelaksanaan Penilaian Kepatuhan Pelaku Usaha pada Bisnis dan Hak Asasi Manusia.