Polres Bekasi Ringkus Tiga Pelaku Penyiraman Air Keras di Tambun Selatan

Polres Metro Bekasi berhasil ringkus tiga pelaku penyiraman air keras terhadap seorang pria di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, berbekal penyelidikan intensif dan rekaman CCTV.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Polres Bekasi Ringkus Tiga Pelaku Penyiraman Air Keras di Tambun Selatan
Polres Metro Bekasi berhasil ringkus tiga pelaku penyiraman air keras terhadap seorang pria di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, berbekal penyelidikan intensif dan rekaman CCTV. (AntaraNews)

Kepolisian Resor Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus penganiayaan berat berupa penyiraman air keras yang terjadi di wilayah hukumnya. Tiga pelaku telah diringkus dalam waktu singkat setelah kejadian.

Pengungkapan kasus ini menjadi perhatian utama pihak kepolisian karena melibatkan tindakan kekerasan terencana dan membahayakan nyawa. Korban mengalami luka bakar serius pada bagian wajah, dada, hingga perut akibat siraman cairan kimia berbahaya.

Kapolres Metro Bekasi, Komisaris Besar Pol. Sumarni, menyatakan komitmennya untuk menindak tegas pelaku kejahatan serius semacam ini. Proses hukum akan berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan.

Detail Penangkapan dan Kronologi

Aksi penyiraman air keras ini terjadi pada Senin, 30 Maret 2026, sekitar pukul 04.51 WIB di Jalan Bumi Sani Permai, Desa Setia Mekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Korban, seorang pria paruh baya berinisial TW (54), langsung dilarikan ke rumah sakit untuk perawatan intensif.

Cairan kimia berbahaya yang digunakan diduga merupakan asam sulfat, menyebabkan luka bakar serius pada korban. Kejadian itu lantas dilaporkan warga ke pihak berwajib untuk penanganan lebih lanjut.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan dari Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi bersama Unit Reskrim Polsek Tambun Selatan segera melakukan penyelidikan. Mereka mengandalkan keterangan saksi mata serta rekaman kamera pengawas di sekitar lokasi kejadian.

Berkat kerja keras tim, tiga tersangka berhasil diamankan pada 2 April 2026. Para pelaku, masing-masing berinisial PBU, MS, dan SR, ditangkap di lokasi berbeda, termasuk di wilayah Jatiasih, Kota Bekasi, hanya dalam beberapa hari setelah insiden.

Peran Pelaku dan Motif Kejahatan

Dari hasil pemeriksaan mendalam, diketahui bahwa aksi penyiraman air keras ini telah direncanakan secara matang. Para pelaku bahkan telah melakukan survei lapangan dan menentukan waktu eksekusi untuk memastikan kelancaran aksinya.

Tersangka PBU diidentifikasi sebagai otak di balik kejahatan ini. Ia bertanggung jawab dalam menyiapkan alat, menyusun rencana, serta merekrut dua pelaku lainnya dengan imbalan sebesar Rp9 juta.

MS memiliki peran sebagai eksekutor utama yang melakukan penyiraman cairan berbahaya kepada korban. Sementara itu, SR bertindak sebagai joki yang mengendarai sepeda motor saat melancarkan aksinya di lapangan.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol. Sumarni, mengungkapkan bahwa motif utama kejahatan pada kasus ini adalah dendam pribadi yang telah lama dipendam oleh pelaku utama, PBU. Korban TW (54) hingga kini masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit akibat luka yang dideritanya.

Proses Hukum dan Imbauan Kepolisian

Ketiga tersangka saat ini telah ditahan dan akan menghadapi proses hukum sesuai dengan perbuatannya. Mereka dijerat dengan Pasal 469 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan berat berencana serta Pasal 470 KUHP.

Ancaman hukuman maksimal yang menanti para pelaku adalah 12 tahun penjara. Hukuman ini dapat diperberat mengingat penggunaan bahan berbahaya yang berpotensi membahayakan nyawa korban secara serius.

Polres Metro Bekasi memastikan akan terus mengawal proses hukum perkara ini hingga tuntas sekaligus memberikan perlindungan kepada korban dan saksi. Pihak kepolisian berkomitmen menegakkan keadilan.

Dalam kesempatan ini, Polres Metro Bekasi mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak menyelesaikan permasalahan dengan cara kekerasan. Masyarakat diminta untuk segera melaporkan potensi gangguan keamanan kepada pihak berwenang agar dapat ditangani secara hukum.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi