Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, secara tegas mendorong Kementerian Agama (Kemenag), organisasi masyarakat Islam, serta aparat kepolisian untuk segera menindak praktik jasa nikah siri yang kini marak beredar di platform media sosial TikTok. Desakan ini muncul sebagai respons atas kekhawatiran serius terhadap implikasi hukum dan sosial dari layanan pernikahan tidak tercatat tersebut. Praktik ini dinilai merendahkan nilai-nilai agama serta berpotensi besar merugikan masyarakat luas, khususnya perempuan dan anak-anak.
Menurut Selly, fenomena jasa nikah siri yang ditawarkan secara instan dan cepat melalui ruang digital ini tidak bisa dianggap sepele, melainkan merupakan bentuk komersialisasi agama yang berbahaya. Pernikahan, sebagai institusi sakral dan urusan hukum negara, harus dilindungi dari praktik-praktik yang mereduksi maknanya. Oleh karena itu, negara tidak boleh membiarkan platform digital menjadi sarana penjualan layanan yang bertentangan dengan prinsip perkawinan yang sah dan tercatat.
Desakan penindakan ini disampaikan Selly di Jakarta pada hari Minggu, merujuk pada komitmen Ketua DPR RI Puan Maharani terkait isu serupa. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan perlindungan hukum yang kuat bagi masyarakat, sekaligus menjaga integritas institusi perkawinan di Indonesia. Koordinasi lintas sektoral antara Kemenag, ormas Islam, dan aparat penegak hukum menjadi kunci utama dalam memberantas praktik jasa nikah siri ini.
Advertisement
Advertisement
Selly Andriany Gantina menegaskan bahwa jasa nikah siri yang diperjualbelikan di TikTok merupakan bentuk komersialisasi agama yang sangat berbahaya. Ia memandang praktik ini sebagai reduksi nilai-nilai agama karena menawarkan layanan pernikahan secara cepat dan instan. Kondisi ini berpotensi besar menciptakan korban, terutama di kalangan perempuan dan anak-anak, yang rentan terhadap eksploitasi dan ketidakpastian hukum.
Pernikahan siri yang tidak tercatat secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA) menimbulkan konsekuensi hukum yang sangat serius bagi pihak yang terlibat. Tanpa adanya pencatatan resmi, perempuan akan kehilangan perlindungan negara terkait status pernikahan, hak nafkah, dan hak-hak keperdataan lainnya. Ini menjadikan posisi mereka sangat rentan di mata hukum dan sosial.
Lebih lanjut, anak-anak yang lahir dari pernikahan siri juga menghadapi risiko persoalan status hukum dan administrasi yang kompleks sejak awal kehidupannya. Praktik ini tidak hanya dianggap kurang etis, tetapi juga membuka ruang kerentanan sosial yang nyata dalam masyarakat. Oleh karena itu, penindakan terhadap jasa nikah siri menjadi sangat krusial untuk melindungi hak-hak dasar warga negara.
Advertisement
Advertisement
Dalam menanggapi fenomena ini, Selly mendesak Kementerian Agama untuk bertindak tegas dalam mengawasi oknum atau pihak yang mengatasnamakan penghulu atau layanan keagamaan tanpa otoritas yang sah. Kemenag memiliki peran sentral dalam memastikan bahwa setiap layanan keagamaan, khususnya pernikahan, dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dan syariat yang berlaku. Sanksi administratif tegas harus diberikan jika ditemukan keterlibatan oknum.
Selain itu, karena praktik jasa nikah siri ini dipasarkan melalui platform digital, Selly menyarankan Kemenag untuk berkoordinasi erat dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) serta aparat penegak hukum. Kolaborasi ini bertujuan untuk menindak akun-akun yang menawarkan jasa nikah siri berbayar, terutama jika terdapat indikasi pelanggaran hukum, eksploitasi, atau komersialisasi agama yang merugikan.
Negara tidak boleh abai terhadap penyalahgunaan ruang digital untuk praktik-praktik yang merendahkan nilai agama dan merugikan masyarakat. Penindakan terkoordinasi diharapkan dapat memblokir akses terhadap layanan ilegal ini dan memberikan efek jera bagi para pelakunya.
Advertisement
Advertisement
Selly juga mendesak adanya penguatan edukasi tentang perkawinan yang sah dan pentingnya pencatatan pernikahan bagi masyarakat. Edukasi ini harus menyadarkan publik bahwa pencatatan pernikahan bukanlah sekadar formalitas birokratis, melainkan benteng perlindungan hukum yang esensial bagi seluruh anggota keluarga. Ini menjamin kepastian hukum bagi suami, istri, dan anak-anak.
Meskipun pernikahan dianggap sah secara agama, Selly menekankan bahwa pencatatannya di Kantor Urusan Agama (KUA) tetap harus dilakukan. Pencatatan ini memastikan semua pihak mendapatkan kepastian dan perlindungan dari negara, mencegah timbulnya masalah di kemudian hari terkait hak-hak keperdataan dan status anak.
Pentingnya pencatatan pernikahan juga sejalan dengan upaya pemerintah untuk memastikan setiap warga negara memiliki identitas hukum yang jelas. Dengan demikian, praktik jasa nikah siri yang mengabaikan pencatatan resmi harus diberantas demi kebaikan dan perlindungan masyarakat.
Advertisement
Sumber: AntaraNews