Kesal Ajakan Rujuk Ditolak, Suami Bakar Istri di Paluta
Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, tindakan tersebut telah direncanakan oleh pelaku.
Seorang pria berinisial HY alias SG (55) tega membakar istrinya, NS (53), karena korban menolak rujuk dan meminta cerai. Peristiwa tersebut terjadi di rumah korban di Desa Aek Haruaya, Kecamatan Portibi, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Sumatra Utara.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tapanuli Selatan, Iptu Bontor D Sitorus, mengatakan peristiwa itu terjadi pada Minggu (1/2) sekitar pukul 02.00 WIB.
“Peristiwa pembakaran terjadi di rumah korban pada Minggu dini hari,” kata Bontor dalam keterangan pers, Selasa (3/2).
Telah Direncanakan Pelaku
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Bontor, tindakan tersebut telah direncanakan oleh pelaku. Pada Sabtu (31/1) sekitar pukul 19.00 WIB, pelaku membeli bahan bakar minyak jenis Pertamax di SPBU Gunungtua, Kabupaten Paluta, lalu membawanya pulang ke rumah.
Sekitar pukul 01.30 WIB, pelaku mengajak korban berbicara mengenai permasalahan rumah tangga mereka yang diketahui telah berlangsung tidak harmonis selama sekitar satu tahun.
“Tersangka mengajak korban membicarakan rumah tangga mereka. Namun korban menyampaikan keinginannya untuk bercerai dan tidak bersedia lagi hidup bersama tersangka,” ujar Bontor.
Pelaku kemudian tersulut emosi. Pelaku menyiramkan bahan bakar tersebut ke tubuh korban dan memantik api menggunakan korek.
“Setelah menyiramkan bahan bakar ke tubuh korban, tersangka kemudian memantikkan api sehingga tubuh korban terbakar,” jelas Bontor.
Pelaku Ditangkap di Rumah
Korban berusaha menyelamatkan diri dengan berlari ke kamar mandi dan memadamkan api menggunakan air. Setelah itu, korban meminta pertolongan warga sekitar dan dibawa ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan akibat luka bakar.
Sementara itu, pelaku tetap berada di dalam rumah hingga petugas kepolisian datang ke lokasi kejadian.
“Kami menerima laporan dari masyarakat, mendatangi tempat kejadian perkara, dan mengamankan tersangka,” ungkap Bontor.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu botol air mineral berisi bahan bakar, pakaian milik tersangka, serta pakaian korban yang sebagian terbakar.
Saat ini tersangka HY telah diamankan di Polres Tapanuli Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 44 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun,” ucap Bontor.