Jejak Kriminal YPT, Pernah Keroyok TNI dan Kini Tertangkap karena Bakar Istrinya
Kali ini, ia membakar istrinya sendiri. Dia emosi setelah mengetahui kabar istrinya berselingkuh dengan pria idaman lain (PIL).
YPT (26) atau dikenal dengan nama Ance kembali berulah. Sebelumnya, dia terlibat kasus perusakan gerobak bubur hanya karena urusan uang Rp5.000.
Kini, setahun berselang, ia kembali muncul melakukan tindak pidana. Kali ini, ia membakar istrinya sendiri. Dia emosi setelah mengetahui kabar istrinya berselingkuh dengan pria idaman lain (PIL).
Menurut catatan kepolisian, pelaku pernah terlibat kasus perusakan gerobak bubur di di Pasar Tanjung Lengkong, Jalan Tanjung Lengkong No.3 RT 9 RW 7 Bidara Cina Jatinegara Jakarta Timur pada 2024 silam.
Mulanya, Ance datang dalam keadaan mabuk. Ia marah dan mengamuk hanya karena urusan uang Rp5.000.
"Pelaku merasa emosi terhadap korban perihal pembelian bubur karena saat itu dalam keadaan mabuk," ujar Kasubnit 1 Kriminal Umum Polres Metro Jakarta Timur, Ipda Robby Sidiq, kepada wartawan, Kamis (23/10).
Tak hanya itu, ia juga merusak gerobak bubur milik Rusnodin. Melihat kejadian itu, warga sekitar melerai, tapi Ance berhasil melarikan diri.
"Pelaku berniat membacok korban dengan senjata tajam, tetapi karena dihalangi oleh warga dan temannya, pelaku bisa dialihkan dan hanya merusak daripada gerobak itu sendiri," sambung dia.
Pernah Keroyok Anggota TNI
Robby mengatakan, YPT juga seorang residivis. Ia pernah divonis selama 6 bulan penjara atas kasus pengeroyokan terhadap anggota TNI.
"Untuk tersangka YPT alias A berusia 26 tahun residivis kasus pengeroyokan terhadap anggota TNI dengan masa hukuman 6 bulan penjara," ucap dia.
Sebelumnya, Seorang istri dibakar oleh suaminya sendiri di sebuah kontrakan di Gang Tanjung Lengkong, Bidara Cina, Jatinegara. Pelaku pembakaran YPT (26) atau dikenal dengan nama Ance pun ditangkap.
Insiden pembakaran terjadi pada Senin pagi, 13 Oktober 2025. Ance menyiramkan bensin dan memantik api ke tubuh istrinya CAU (24). Dalam hitungan detik, tubuh korban terbakar.
"Pelaku ini adalah suami sah pernikahan tahun 2019 dikaruniai satu orang anak," Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur, AKP Sri Yatmini, kepada wartawan, Kamis (23/10).
Hasil pemeriksaan awal, semua itu berawal dari permasalahan rumah tangga. Sang suami menuduh istrinya memiliki hubungan dengan pria lain setelah mendengar kabar dari adiknya sendiri.
"Adiknya tersangka menjelaskan kembali bahwasannya melihat korban berjalan dengan seorang laki-laki, yang mana disangkakan dia adalah ada hubungan gelap," ujar dia.
Sri mengatakan, suami korban, YPT mencoba mengkonfirmasi langsung kepada istrinya. Namun, saat ditanya, korban tidak menjawab. hal itu membuat Emosi pelaku langsung meledak.
"Senin pagi itu menanyakan kepada korban, apakah benar melakukan perbuatan tersebut. Namun korban tidak menjawab dan tidak mengiyakan dan tidak mengakui," ucap dia.
Dia menerangkan, pelaku sempat menyuruh seseorang membeli bensin. Setelah mendapatkan bensin, ia kembali menanyai korban. Namun, lagi-lagi korban tak menjawab.
"Kemudian tersangka ini menyiramkan bensin kepada istrinya dalam hal ini korban ke arah muka dada dan sekujur tubuh. Kemudian setelah itu tersangka memantik korek api sehingga mengakibatkan terbakarnya korban," ucap dia.
Warga Langsung Membantu
Dia menerangkan, warga sekitar yang mengetahui hal itu langsung datang membantu. Korban dilarikan ke rumah sakit dalam kondisi luka bakar serius di bagian wajah dan dada. Sedangkan, pelaku sudah melarioan diri.
Polisi yang datang ke lokasi memasang garis polisi dan mengamankan barang bukti berupa pakaian korban yang hangus, satu botol berisi sisa bensin, pakaian tersangka, serta hasil visum.
"Korban saat ini dalam pemulihan perawatan intensif oleh kami di salah satu rumah sakit terbaik," ucap dia.
Terkait kejadian ini, Unit PPA Polres Jaktim berhasil menangkap YPT di daerah Bekasi Jawa Barat. Penangkapan dilakukan pada Sabtu, tanggal 18 Oktober 2025, sekitar jam 23.30 WIB.
Kini, guna mempertanggujawabkan perbuatannya tersangka dijerat Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). Karena statusnya residivis, hukumannya bisa bertambah sepertiga.
"Kami lakukan penahanan di rutan Polres Metro Jakarta Timur," ucap dis.
Kepada polisi, YPT mengakui perbuatannya. Hasil pemeriksaan, YPT mengaku terbakar api cemburu. "Kemudian modus operandi daripada pelaku itu sendiri melakukan perbuatannya tersebut, bahwasannya pelaku melakukan perbuatan itu karena ada faktor cemburu kepada korban," ucap dia.