Terbakar Cemburu, Suami Bakar Rumah Istri Usai Pergoki Selingkuh Sesama Perempuan
H memergoki seorang teman perempuan istrinya sedang tiduran di kasur.
Pria berinisial H (44) membakar rumah milik istrinya di kawasan Petukangan Utara, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Perbuatan itu juga membuat dua rumah tetangganya ikut ludes terbakar.
Aksi nekat itu dilakukan H usai terbakar cemburu kerena sang istri diduga selingkuh dengan sesama perempuan.
Peristiwa ini terjadi Kamis (5/6/2025) sore sekitar pukul 17.50 WIB. Api baru berhasil dijinakkan petugas sekitar pukul 20.00.
"Jadi motifnya itu motif cemburu cekcok antara suami dan istri," kata Kapolsek Pesanggrahan, AKP Seala Syah Alam dalam keterangannya, Kamis (12/6).
Sebenarnya, kata dia, suami-istri ini telah pisah ranjang selama kurang lebih satu tahun. Kejadian bermula saat H mendatangi rumah istrinya pagi hari untuk mengantar bubur ke anak mereka yang sedang sakit. Siangnya, dia datang lagi memberi uang jajan. Namun, kedatangan itu tak direspons baik oleh sang istri.
“Ditegur oleh korban dengan kata-kata "ngapain lo datang ke sini".
Lalu tersangka diem dan pulang, sekitar pukul 13.00 tersangka datang kembali ke rumah korban karena rasa penasaran terhadap korban yang menurut tersangka ada kedekatan dengan seorang teman.
Saat masuk ke dalam rumah, H memergoki seorang teman perempuan istrinya sedang tiduran di kasur. Cekcok tak terhindarkan antara H dan teman perempuan istrinya.
"Tersangka menegur dan terjadi cekcok mulut dengan teman perempuan korban," ujar dia.
H sempat pergi dalam keadaan emosi. Tetapi sekitar pukul 17.00, dia membeli minuman jamu, lalu menenggak minuman keras jenis Intisari. Dalam keadaan mabuk, dia kembali ke rumah sang istri sambil membawa korek api. Ia menyuruh anaknya menelepon sang istri, dan mengancam bakal lapor ke ketua RT. Tapi tak membuatnya sadar.
"Korban menjawab 'saya tidak takut' sehingga tersangka semakin emosi dan melakukan pembakaran yang dilakukan di rumahnya," ucap dia
Api dengan cepat membesar dan menyambar rumah di sebelah. Total tiga rumah terbakar.
"Di sebelah kanan kirinya ada rumah-rumah tetangga jadi api juga cepat menyebar," ujar dia.
Usai membakar rumah, H kabur ke Joglo, Kembangan, Jakarta Barat. Polisi pun berhasil melacak keberadaan pelaku.
"Untuk proses penangkapannya sendiri itu kami lakukan selama lebih kurang 5 hari karena pelaku sempat juga menghilangkan alat komunikasinya Tapi dengan cara-cara kepolisian tertentu dari jajaran unit pesanggrahan bisa mendapati pelaku di Jalan Sayur Asem, Kelurahan Joglo, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat," ucap dia.
H harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia dijerat Pasal 187 KUHP. Ancaman hukumannya paling lama 12 tahun penjara