Ketahuan Selingkuh, Sanjaya Nekat Bakar Rumah dan Mobilnya Sendiri Kini Terancam 15 Tahun Penjara
Kasatreskrim Polres Metro, Iptu Rizky Dwi Cahyo mengatakan Sanjaya ditangkap pada Minggu (28/12) sekira pukul 14.00 Wib.
Polres Metro, menangkap pria bernama Sanjaya (48) warga Kecamatan Metro Timur, Kota Metro, Lampung akibat membakar mobil dan rumahnya sendiri.
Kasatreskrim Polres Metro, Iptu Rizky Dwi Cahyo mengatakan Sanjaya ditangkap pada Minggu (28/12) sekira pukul 14.00 Wib saat bersembunyi dikediaman orang tuanya yang lokasinya tak jauh dari TKP.
"Kejadiannya Kamis (25/12) sekira pukul 17.00 Wib, pelaku cekcok dengan sang istri melalui telepon. Cekcok itu diduga sang pelaku ketahuan selingkuh dan bermain judi," katanya Selasa (30/12).
Setelah cekcok itulah, istri pelaku tak kembali kerumah. Mendapati sang istri tak berada dirumah pelaku kesal dan mencari keberadaannya. Saat diketahui lokasi tersebut, sekitar pukul 03.30 Wib pelaku mendatangi tempat sang istri berada.
"Pelaku mendatangi korban dengan marah dan membawa senjata tajam jenis golok. Pelaku juga sempat mengatakan kepada istrinya 'kamu atau saya yang mati'," jelas Rizky.
Tak hanya itu, Sanjaya mengatakan kepada sang istri bahwa rumah dan mobil telah hangus ia bakar. Mengetahui hal itu, korban pun langsung pergi mengecek TKP.
Korban Pulang Dapati Rumahnya Terbakar
"Sekitar jam 06.00 Wib korban pulang kerumah san mendapati rumah dan mobilnya sudah hangus terbakar. Dan pelaku kabur namun sekarang sudah berhasil diamankan," ungkap Rizky.
Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara
Rizky menyebutkan jika pelaku telah mengakui perbuatannya dan saat ini telah diamankan di Polres Metro guna dipakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Tersangka dikenakan Pasal 187 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (KUHP) dengan diancam pidana penjara dengan ancaman 15 tahun penjara," tandasnya.