Kadernya di Sinjai jadi Tersangka Pembakaran dan Positif Narkoba, Ini Respons Waketum PAN
Sebelumnya, KA ditetapkan tersangka kasus dugaan pembakaran mobil milik kader Partai Demokrat bernama Iskandar.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Sinjai mengungkapkan anggota DPRD Sinjai Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) inisial KA (31) positif narkoba setelah dilakukan tes urine. Sebelumnya, KA ditetapkan tersangka kasus dugaan pembakaran mobil milik kader Partai Demokrat bernama Iskandar.
Terkait hal itu, Wakil Ketua Umum (Waketum) PAN Eddy Soeparno mengaku, belum mendapatkan kabar atau laporan resmi soal apa yang menimpa kader PAN. Kendati demikian, partainya tetap menghormati proses hukum yang tengah berjalan.
"Saya masih belum mendapatkan laporan resminya, tetapi kami dalam hal ini menghormati proses hukum yang akan dilaksanakan oleh aparat penegak hukum," kata Eddy saat dihubungi merdeka.com, Jumat (7/11).
Ia menegaskan, bakal menindak tegas anggotanya jika memang terbukti melakukan tindak pidana atau pelanggaran bahkan tindakan moral yang tidak sejalan dengan garis haluan partai.
"Tentu akan kami tindak tindakannya, itu pun berupa sanksi ringan, sedang dan berat, jika memang yang bersangkutan betul-betul dinyatakan positif mengkonsumsi bahan-bahan terlarang narkoba atau miras, tentu akan kami memberikan sanksi yang terberat," tegasnya.
Meski begitu, hingga kini pihaknya masih mengedepankan azas praduga tak bersalah. Mengingat pihaknya belum mendapatkan hasil resmi pemeriksaan tersebut.
"Tetapi, sampai dengan saat ini. Karena masih belum mendapatkan hasil pemeriksaan, dari aparat penegak hukum. Kami tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah sampai dengan adanya putusan dari pengadilan maupun aparat penegak hukum terkait status yang bersangkutan," pungkasnya.
Sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Sinjai mengungkapkan anggota DPRD Sinjai Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) inisial KA (31) positif narkoba setelah dilakukan tes urine. Sebelumnya, KA ditetapkan tersangka kasus dugaan pembakaran mobil milik kader Partai Demokrat bernama Iskandar.
Kasat Reskrim Polres Sinjai AKP Muh Yusuf membenarkan hasil tes urine KA positif narkoba. Yusuf menyebut pemeriksaan urine merupakan salah satu rangkaian dalam menyelidiki suatu kasus tindak pidana.
"Iya, urinenya (positif)," ungkapnya, Kamis (6/11).
Sebelumnya, Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Sinjai Inspektur Dua Agus Santoso mengatakan KA ditangkap bersama temannya inisial SF (35) karena kasus pembakaran mobil Fortuner milik kader Partai Demokrat, Iskandar. Peristiwa kebakaran mobil tersebut terjadi pada Kamis (23/10) dini hari.
Tetangga Dengar Ledakan
Tetangga korban sempat mendengar suara ledakan keras disusul munculnya kobaran api. Saat itu, saksi membangunkan korban dan melihat mobil fortuner yang terparkir terbakar.
Setelah kejadian, korban melapor ke Polres Sinjai dengan nomor laporan LP/B/256/X/2025/SPKT/Res Sinjai. Dari hasil penyelidikan terungkap bahwa otak pelaku pembakaran mobil fortuner tersebut adalah KA.
Jeratan Pasal
"Dua orang tersangka dalam kasus pembakaran mobil di wilayah Sinjai Utara. Salah satunya merupakan anggota DPRD aktif Kabupaten Sinjai," tuturnya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 187 ayat (1) KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 subsider pasal 170 ayat (1) dan pasal 406 ayat (1) juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.