Kapolres Bima Kota Terseret Kasus Narkoba: Ujian Integritas Penegak Hukum

Skandal dugaan aliran dana dari bandar narkoba menyeret Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, memicu krisis kepercayaan publik terhadap institusi Polri dan menyoroti urgensi reformasi internal.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Kapolres Bima Kota Terseret Kasus Narkoba: Ujian Integritas Penegak Hukum
Skandal dugaan aliran dana dari bandar narkoba menyeret Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, memicu krisis kepercayaan publik terhadap institusi Polri dan menyoroti urgensi reformasi internal. (AntaraNews)

Kabar mengejutkan datang dari Mataram, saat Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro dinonaktifkan dan tengah menjalani pemeriksaan di Mabes Polri. Ia diduga menerima aliran uang sebesar Rp1 miliar dari seorang bandar narkoba, mengguncang kepercayaan publik terhadap penegak hukum. Kasus ini juga menyeret eks Kasat Resnarkoba AKP Malaungi yang telah ditetapkan sebagai tersangka peredaran sabu-sabu.

Peristiwa ini bermula dari penangkapan Bripka Karol, anggota Polres Bima Kota, bersama istrinya dengan barang bukti sabu dan uang tunai puluhan juta rupiah. Pengembangan penyidikan oleh Polda NTB kemudian mengarah pada AKP Malaungi, yang tes urinenya positif amphetamine dan ditemukan hampir setengah kilogram sabu di rumah dinasnya. AKP Malaungi telah di-PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) dan menjadi tersangka dengan sangkaan pasal berat Undang-Undang Narkotika.

Nama Kapolres Bima Kota kemudian ikut terseret setelah kuasa hukum tersangka membeberkan dugaan aliran uang miliaran rupiah yang dikaitkan dengan permintaan pembelian mobil mewah. Polda NTB telah mengonfirmasi penonaktifan dan pemeriksaan terhadap Kapolres di Mabes Polri, meskipun asas praduga tak bersalah tetap dijunjung. Namun, dampak sosialnya sudah terlanjur terasa di masyarakat.

Setiap kasus narkoba yang melibatkan aparat penegak hukum selalu menimbulkan dampak ganda yang serius. Pertama, karena narkotika adalah kejahatan luar biasa yang merusak generasi muda bangsa. Kedua, karena pelanggaran itu dilakukan oleh mereka yang diberi mandat untuk memberantasnya, sehingga melukai kepercayaan masyarakat.

Indonesia bukan kali ini saja menghadapi situasi serupa, mengingat publik masih mengingat kasus mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa. Mahkamah Agung pada tahun 2023 menolak kasasinya dan menguatkan vonis penjara seumur hidup atas keterlibatannya dalam peredaran narkoba yang berasal dari barang bukti sitaan. Dalam perkara yang sama, eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara divonis 17 tahun penjara dan putusannya juga dikuatkan hingga tingkat kasasi.

Perbandingan kasus-kasus ini penting untuk menunjukkan bahwa hukum telah dan bisa ditegakkan hingga level tertinggi. Pesannya jelas bahwa pangkat bukan tameng, dan jabatan bukan pelindung dari jerat hukum. Namun, setiap kasus baru tetap membawa konsekuensi psikologis yang menggerus capaian panjang reformasi internal Polri.

Di daerah seperti Bima dan sekitarnya, isu narkoba bukan persoalan kecil, dengan aparat beberapa kali mengungkap peredaran ratusan gram hingga kilogram sabu. Ketika aparat sendiri diduga bermain di lingkaran yang sama, publik berhak bertanya, siapa yang akan menjaga para penjaga hukum tersebut?

Kasus yang menimpa Kapolres Bima Kota ini mengajak kita melihat lebih dalam dari sekadar kesalahan individu. Dalam tata kelola organisasi modern, penyimpangan jarang berdiri sendiri. Ia sering lahir dari kombinasi lemahnya pengawasan, budaya permisif, serta godaan ekonomi yang tidak terkendali.

Polri sesungguhnya memiliki mekanisme internal mulai dari Propam, pengawasan melekat, audit, hingga sistem pelaporan kekayaan. Sidang Kode Etik Profesi Polri yang menjatuhkan PTDH terhadap AKP Malaungi menunjukkan bahwa mekanisme itu berjalan. Penonaktifan Kapolres saat pemeriksaan berlangsung juga langkah yang patut diapresiasi sebagai bagian dari akuntabilitas.

Solusi kebijakan perlu diarahkan pada tiga hal utama untuk memperkuat integritas. Pertama, digitalisasi dan transparansi pengelolaan barang bukti narkotika. Setiap gram yang disita harus tercatat dalam sistem terintegrasi, diawasi berlapis, dan dapat diaudit secara real time oleh pengawas internal maupun eksternal.

Kedua, penguatan perlindungan pelapor internal. Jika benar ada tekanan atau praktik setoran, budaya diam harus dipatahkan. Anggota yang mengetahui pelanggaran atasannya perlu dijamin keamanannya ketika melapor. Ketiga, pendekatan kesejahteraan dan integritas berbasis pembinaan berkelanjutan, di mana rekam jejak, gaya hidup, hingga konsistensi pelaporan harta kekayaan menjadi pertimbangan strategis untuk promosi jabatan.

Kasus yang menimpa Kapolres Bima Kota menjadi ujian serius, tetapi juga momentum refleksi. Institusi sebesar Polri tidak boleh runtuh oleh perilaku segelintir oknum yang menyimpang. Justru dari krisis semacam ini, reformasi internal dapat dipercepat dan diperkuat.

Pengalaman nasional menunjukkan bahwa penegakan hukum yang tegas terhadap aparat sendiri justru memperkuat legitimasi negara. Vonis seumur hidup terhadap perwira tinggi dalam kasus narkoba menjadi preseden bahwa supremasi hukum bukan sekadar retorika belaka.

Ke depan, transparansi proses pemeriksaan menjadi kunci penting. Publik perlu diyakinkan bahwa setiap dugaan diperiksa secara profesional, independen, dan tuntas. Jika terbukti bersalah, sanksi harus dijatuhkan setimpal, dan jika tidak terbukti, rehabilitasi nama baik juga harus dilakukan secara terbuka.

Perang melawan narkoba adalah perang jangka panjang yang membutuhkan integritas, konsistensi, dan keteladanan dari seluruh elemen bangsa. Ketika benteng hukum retak dari dalam, negara tidak boleh goyah. Justru di situlah komitmen terhadap keadilan diuji, dan kepercayaan publik adalah modal sosial yang mahal.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi