Peran 4 Pelaku Pembakaran Rumah Hakim Khamozaro, Salah Satunya Mantan Sopir Korban
Fahrul Azis, sebagai pelaku utama, terlibat dalam pembakaran rumah hakim sekaligus mencuri perhiasan yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.
Tim gabungan kepolisian berhasil mengungkap kasus pembakaran dan pencurian yang menimpa rumah milik hakim Khamozaro Waruwu. Lokasi kejadian berada di Jalan Pasar 2, Komplek Taman Harapan Indah, Lingkungan 13, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan.
Dalam penyelidikan, polisi telah menangkap empat orang pelaku. Salah satu pelaku utama, Fahrul Azis, berperan sebagai orang yang membakar rumah hakim sekaligus mencuri perhiasan senilai ratusan juta rupiah. Menariknya, Fahrul merupakan mantan sopir pribadi Khamozaro Waruwu.
Pelaku kedua, Hamonangan Simamora, memiliki peran penting dalam kasus ini. Ia menemani Fahrul Azis untuk menjual perhiasan hasil curian dan memberikan informasi mengenai situasi pasca kebakaran rumah hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan pada siang hari, 4 November 2025.
Selain itu, mereka juga merupakan sesama jemaat di salah satu gereja di Medan. Pelaku ketiga, Hariman Sitanggang, juga ikut serta menemani Fahrul dalam menjual perhiasan yang dicuri.
Pelaku keempat, Medy Mehamat Amosta Barus, yang merupakan pemilik Toko Emas Barus, berperan sebagai penadah yang membeli perhiasan hasil pencurian tersebut.
"Pada 14 November 2025 para tersangka berhasil kita ringkus beserta dengan barang bukti lengkap dan sempurna," kata Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Jean Calvijn Simanjuntak saat jumpa pers di kantornya.
Calvijn menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama antara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Polrestabes Medan, Labfor Medan, dan Polsek Sunggal. Proses penyelidikan melibatkan pemeriksaan terhadap 49 saksi, serta dilengkapi dengan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penemuan barang bukti yang mendukung.
Kronologi Pembakaran
Calvijn menjelaskan secara rinci kronologi pembakaran rumah hakim Pengadilan Negeri Medan dengan mengaitkan informasi dari rekaman CCTV, keterangan saksi, serta barang bukti yang ada.
Peristiwa ini bermula pada Selasa pagi, 4 November 2025, sekitar pukul 09.36 WIB, ketika istri hakim PN Medan, Wina Falinda, terekam oleh CCTV saat keluar dari kompleks perumahan. "Keluar menggunakan mobil Fortuner, dan yang bersangkutan meletakkan kunci depan rumahnya di rak sepatu di depan teras rumahnya," ungkap Calvijn.
Selanjutnya, pada pukul 10.07 WIB, Fahrul Azis terlihat di rekaman CCTV melintas di Jalan Pasar 2, yang berdekatan dengan kompleks perumahan korban. "Dia tidak langsung masuk, tetapi berkeliling di jalan besar sambil mengamati situasi. Beberapa menit kemudian, dia masuk ke dalam pintu perumahan. Saat itu, ada petugas jaga, dan dia memutar kembali," paparnya.
Pada pukul 10.17 WIB, Fahrul Azis akhirnya masuk ke dalam kompleks rumah korban dan memarkir sepeda motornya. Dengan mengetahui bahwa kunci rumah diletakkan di rak sepatu, dia pun masuk ke dalam rumah.
Pelaku Bawa Bahan Bakar Pertalite
Sebelum melakukan pembakaran, Fahrul Azis telah menyiapkan satu botol Pertalite yang dibawanya. Dia kemudian memasuki rumah dan langsung menuju kamar pribadi Hakim PN Medan.
Di dalam kamar, tersangka segera membakar lemari milik korban yang berisi pakaian dengan menggunakan tisu dan Pertalite yang telah disiapkannya. "Tersangka masuk, mengambil kunci di rak sepatu, lalu masuk ke dalam rumah dan kamar korban. Di dalam lemari terdapat laci yang berisi perhiasan istri korban. Ia memasukkan perhiasan tersebut ke dalam tas selempangnya sebelum melanjutkan dengan proses pembakaran. Sisa Pertalite dan botol dibuang di bawah tempat tidur," ungkap Calvijn.
Setelah membakar dan mencuri perhiasan mahal milik korban, Fahrul Azis meninggalkan lokasi dengan mengunci kembali pintu depan rumah dan mengembalikan kunci ke rak sepatu tempat semula. Pelaku kemudian melarikan diri dari tempat kejadian.
"Diduga proses pembakaran berlangsung sekitar 15 menit. Dalam waktu 15 menit tersebut, tersangka sengaja melakukan pembakaran," jelas Calvijn lebih lanjut.
Pada pukul 10.30 WIB, warga sekitar lokasi kejadian melaporkan adanya kepulan asap. Sekitar pukul 10.46 WIB, Khamozaro Waruwu menerima pesan WhatsApp dari tetangganya yang memberitahukan bahwa rumahnya terbakar.
Pukul 10.53 WIB, petugas pemadam kebakaran tiba di lokasi kejadian, dan pada pukul 11.06 WIB, korban sampai di tempat tersebut, namun banyak barang-barang yang sudah dibersihkan dan dikeluarkan dari lokasi.
"Oleh karena itu, kami hanya dapat melakukan olah TKP secara seadanya," kata Calvijn. Mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut tersebut menjelaskan bahwa berkat kerja keras tim, para pelaku berhasil diungkap dengan barang bukti berupa emas batangan, perhiasan, sepeda motor, dan barang bukti lainnya.
"Motif tersangka adalah sakit hati dan dendam terhadap korban (Khamozaro Waruwu)," tegas Calvijn Simanjuntak.