4 Pelaku Pembakar Rumah Hakim PN Medan Ditangkap
Keempat pelaku yaitu Fahrul Azis, Hamonangan Simamora, Hariman Sitanggang, dan Medy Mehamat Amosta Barus.
Polisi akhirnya meringkus empat pelaku dalam kasus kebakaran disertai pencurian di rumah hakim Pengadilan Negeri Medan, Khamozaro Waruwu, Jalan Pasar 2 Kompleks Taman Harapan Indah, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut).
Keempat pelaku yaitu Fahrul Azis, Hamonangan Simamora, Hariman Sitanggang, dan Medy Mehamat Amosta Barus.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Jean Calvijn Simanjuntak, membeberkan peran keempat pelaku dalam kasus pembakaran dan pencurian di rumah Khamozaro.
Dalam kasus ini polisi menetapkan Fahrul sebagai pelaku utama, dia bertugas membakar dan mencuri perhiasan senilai ratusan juta milik Khamozaro.
"Fahrul merupakan mantan sopir dari Khamozaro," kata Calvijn, Jumat (21/11).
Peran Pelaku
Kemudian, pelaku Hamonangan berperan melaporkan situasi pasca-kebakaran di rumah Khamazaro.
Saat itu Fahrul ditemani oleh Hamonangan dan Hariman menjual perhiasan hasil curiannya kepada Medy (sebagai penadah).
"Keempat pelaku kami ringkus pada 14 November 2025 beserta barang bukti lengkap," ungkap Calvijn.
Sebelum menangkap keempat pelaku, polisi telah memeriksa 49 orang saksi.
Keempat pelaku ditangkap setelah polisi mengumpulkan sejumlah barang bukti dari rekaman CCTV. Adapun motif di balik kasus pembakaran disertai pencurian karena dendam.
"Motifnya sakit hati dan dendam terhadap korban," pungkas Calvijn.