Polrestabes Medan mengungkap kronologi lengkap kasus pembakaran rumah Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Khamazaro Waruwu, yang dilakukan tersangka Fahrul Azis pada Selasa (4/11). Aksi itu disertai pencurian perhiasan milik istri korban.
Selain Fahrul, polisi juga turut menangkap tiga pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus ini, yaitu Hamonangan Simamora, Hariman Sitanggang, dan Medy Mehamat Amosta Barus.
Kapolrestabes Medan, Kombes Calvijn Simanjuntak, menjelaskan kasus bermula sekitar pukul 09.36 Wib ketika Khamazaro dan istrinya keluar dari kompleks perumahan menggunakan mobil. Saat itu, kunci rumah disimpan di rak sepatu depan rumah.
"Tiga puluh menit kemudian, tersangka Fahrul terekam CCTV melintas dan memantau situasi di sekitar rumah korban. Ia kemudian masuk ke kompleks perumahan, namun sempat memutar balik karena melihat penjaga," ujar Calvijn, Jumat (21/11).
Tak lama setelah itu, Fahrul kembali dan masuk ke kompleks rumah korban. Pada pukul 10.17 Wib, tersangka memarkir sepeda motornya dekat rumah korban dan mengambil kunci yang diletakkan di rak sepatu.
Dengan membawa sebotol bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite yang sudah ia persiapkan, Fahrul masuk ke dalam rumah dan menuju kamar pribadi korban.
Di kamar tersebut, Fahrul membakar lemari berisi pakaian dengan menggunakan tisu dan pertalite. Sebelum melakukan pembakaran, ia mencuri perhiasan milik istri korban yang disimpan di dalam laci lemari.
"Perhiasan itu dimasukkan ke dalam tas selempangnya. Setelah mencuri, barulah proses pembakaran dilakukan. Sisa pertalite dan botolnya dibuang di bawah tempat tidur," jelas Calvijn.
Setelah api mulai membesar, Fahrul keluar rumah, mengunci pintu depan. Lalu, mengembalikan kunci ke rak sepatu sebelum melarikan diri. Calvijn mengatakan proses pembakaran diperkirakan berlangsung sekitar 15 menit.
"Waktu 15 menit itu krusial. Di sana tersangka dengan sengaja melakukan pembakaran," katanya.
Advertisement
Pada pukul 10.30 Wib, warga sekitar melihat kepulan asap dari rumah korban. Selanjutnya, pukul 10.46 Wib, Khamazaro Waruwu menerima pesan WhatsApp dari tetangganya yang melaporkan kebakaran tersebut. Pemadam kebakaran tiba di lokasi pukul 10.53 Wib. Sementara korban tiba pada 11.06 Wib.
"Ketika kami melakukan olah tempat kejadian perkara, sebagian barang sudah dievakuasi warga," tambah Calvijn.
Advertisement
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil menangkap Fahrul dan tiga pelaku lainnya. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa emas batangan, perhiasan, sepeda motor, dan sejumlah barang lainnya.
"Motif tersangka adalah sakit hati dan dendam kepada korban," tegas Calvijn.
Dalam kasus ini polisi menjelaskan peran tiga pelaku lainnya, Hamonangan berperan melaporkan situasi pasca-kebakaran di rumah Khamazaro. Saat itu Fahrul ditemani oleh Hamonangan dan Hariman menjual perhiasan hasil curiannya kepada Medy (sebagai penadah).