Kondisi Rumah Hakim PN Medan Khamozaro Sebelum Terbakar
Mahkamah Agung telah menyerahkan penyelidikan kepada pihak berwenang guna mengungkap penyebab terjadinya kebakaran tersebut.
Ketua Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (PP IKAHI), Yasardin, memberikan penjelasan mengenai kejadian sebelum kebakaran yang melanda rumah Hakim Khamozaro Waruwu di Medan, Sumatera Utara, pada Selasa (4/11/2025). Ia menyatakan bahwa pada saat kebakaran terjadi, rumah tersebut tidak ada penghuni.
"Berdasarkan informasi yang diterima, kebakaran terjadi pada Selasa (4/11) sekitar pukul 10.40 WIB saat rumah dalam keadaan kosong," ungkap Yasardin dalam konferensi pers yang berlangsung di Kantor Mahkamah Agung (MA) Jakarta pada Kamis (6/11/2025).
Lebih lanjut, Yasardin menjelaskan bahwa ruangan yang paling parah terdampak oleh kebakaran adalah kamar utama. Di dalam kamar tersebut tersimpan berbagai dokumen penting serta barang berharga milik Hakim Khamozaro Waruwu.
"Semua hangus terbakar," tegas Yasardin.
MA Menyerahkan Penyelidikan kepada Pihak Kepolisian
Terkait dengan insiden tersebut, Yasardin menegaskan bahwa Mahkamah Agung telah menyerahkan penyelidikan kepada pihak berwenang untuk mengidentifikasi penyebab kebakaran. Ia berharap agar proses penyelidikan dilakukan secara transparan tanpa ada yang disembunyikan.
Yasardin juga mengingatkan bahwa jika nantinya ditemukan adanya unsur kesengajaan dari pihak tertentu yang sedang berperkara di pengadilan, hal tersebut bisa menjadi ancaman nyata bagi mereka yang memiliki tanggung jawab dalam bidang yudikatif.
"Apabila terbukti ada kaitan antara musibah ini dengan tugas peradilan yang sedang ditangani oleh Bapak Khamozaro Waruwu, maka ini merupakan bentuk teror terhadap sistem peradilan itu sendiri," tegas Yasardin.
Untuk diketahui, rumah Hakim Tipikor Medan, Khamozaro Waruwu, dilaporkan mengalami kebakaran pada Selasa (4/11/2025). Hingga saat ini, penyebab kebakaran tersebut masih belum diketahui, dan pihak kepolisian setempat menyatakan bahwa mereka masih melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi.
Menarik untuk dicatat bahwa Hakim Khamozaro adalah hakim yang meminta Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menghadirkan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, yang merupakan menantu Presiden Joko Widodo, sebagai saksi dalam persidangan kasus korupsi terkait proyek jalan di Sumatera Utara.
Kronologi Kebakaran Rumah Hakim Khamozaro
Pada pagi hari Selasa (4/11), rumah milik Hakim Khamozaro Waruwu yang menangani kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara mengalami kebakaran. Kebakaran tersebut terjadi saat Khamozaro sedang memimpin sidang di Pengadilan Negeri Medan.
Khamozaro mengetahui tentang kebakaran rumahnya setelah menerima telepon dari tetangga, tetapi dia tidak dapat menjawab karena sedang menjalankan sidang.
"Saya masih di kantor, tahunya kebakaran dihubungi tetangga. Karena sidang makanya enggak saya angkat. Saya balas lewat WA (WhatsApp) dan bilang kalau saya sedang sidang. Lalu dibalas, rumah bapak kebakar," ungkap Khamozaro saat dijumpai di kediamannya di Jalan Pasar II, Komplek Taman Harapan Indah, Kecamatan Medan Selayang, pada malam hari yang sama.
Setelah mendengar berita tersebut, Khamozaro merasa sangat terkejut dan segera menghentikan sidang yang sedang berlangsung.
"Begitu dapat kabar, saya langsung syok. Saya tutup sidangnya, lalu bersama security saya bawa motor ke rumah. Di sana sudah ramai, pintu rumah sudah dijebol untuk memadamkan api," jelasnya.
Dia menambahkan bahwa rumah dalam keadaan kosong saat kebakaran terjadi, karena istrinya baru saja meninggalkan rumah sekitar 20 menit sebelum insiden tersebut. Api diketahui telah menghanguskan kamar tidur utama serta sebagian dapur.
"Waktu itu kejadian sekitar 20 menit setelah istri saya pergi. Rumah kosong. Kebakaran di tempat tidur utama, semuanya habis. Bahkan pakaian pun tak ada lagi. Tadi sore saya beli baju di toko untuk dipakai malam ini," katanya.